Cegah Prilaku Sex Menyimpang, Anggota DPRD Kota Bekasi Tanti Herawati Sosialisasikan Raperda Ini

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi Tanti Herawati

inijabar.com, Kota Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko pada Kamis (14/8/2026) di Aula kantor Kecamatan Bekasi Timur.

Menurut wanita yang juga menjabat Sebagai Ketua PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kota Bekasi ini, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya tantangan sosial yang dihadapi Kota Bekasi.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, Tanti Herawati menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bukan sekadar menambah aturan baru, melainkan menjadi landasan hukum untuk mendorong pencegahan, penanganan, hingga pemulihan terhadap berbagai bentuk perilaku seksual berisiko yang berdampak pada masyarakat, khususnya anak dan remaja.

"Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam upaya perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan," ujar wanita yang akrab disapa Sis Hera ini.

Menjawab Risiko Sosial yang Terus Berkembang

Raperda tersebut, kata dia, disusun sebagai respons atas perkembangan kondisi sosial, perubahan pola pergaulan, serta tantangan era digital yang dinilai memerlukan pendekatan lebih komprehensif.

Foto bersama usai sosialisasi Raperda

Melalui regulasi ini, sambung Hera, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program edukasi, pencegahan, pengawasan, penanganan korban, hingga rehabilitasi secara terintegrasi.

Hera juga mengatakan, keberhasilan implementasi perda nantinya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, sekolah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga keluarga.

"Banyak pihak nanti yang dilibatkan dalam kolaborasi pelaksanaan perdana ini,"ucapnya.

Ruang Lingkup Raperda

Dalam paparan yang disampaikan kepada peserta sosialisasi, Hera menyatakan, Raperda mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya:

1.Penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan.

2.Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

3.Pengawasan terhadap perilaku berisiko.

4.Penanganan korban dan pemulihan sosial.

5.Koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

6.Peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Libatkan Seluruh OPD

Hera menambahkan, materi sosialisasi juga menjelaskan pembagian peran sejumlah OPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, DP3A serta Bappeda agar pelaksanaan perda berjalan efektif.

"Tahapan pelaksanaan dimulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,"tuturnya.

Harapan Setelah Perda Disahkan

Melalui Raperda ini, kata Sis Hera, DPRD Kota Bekasi berharap tercipta lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, dan berkeadaban. 

"Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan perilaku seksual berisiko, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,"ungkapnya.

Sosialisasi yang digelar Tanti Herawati menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya regulasi tersebut agar implementasinya kelak mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini