![]() |
| Ketua SC Mukota VI KADIN Depok, Irsan Randi |
inijabar.com, Depok - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok yang dijadwalkan akan berlangsung tinggal beberapa hari lagi, pada 20 Agustus 2026 masih diwarnai dinamika internal.
Panitia penyelenggara memastikan persiapan teknis dan administratif telah berjalan sesuai prosedural dan mekanisme. Namun di sisi lain, proses ini dihadapkan pada rencana gugatan hukum dari pihak yang menilai mekanisme tahapan Mukota VI tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Steering Committee (SC) Mukota VI Kadin Kota Depok, Irsan Randi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan kegiatan kepengurusan di bawah kepemimpinan Miftah Sunandar memiliki landasan hukum yang sah.
Pihaknya menyatakan telah mengantongi legitimasi dari Kadin Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) dan berita acara resmi.
"Kami bergerak sesuai produk hukum. Legitimasi kami jelas, ada SK, berita acara, dan selalu berasistensi dengan Kadin Jawa Barat dari awal hingga akhir," ujar Randi kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Dia pun juga membantah adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin Kota Depok.
Terkait kesiapan pelaksanaan Mukota VI, panitia menyebut hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 175 orang peserta telah mendaftar hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (13/8/2026) sore.
Data tersebut, menurut Randi, masih harus melalui tahap verifikasi ketat bersama Kadin Jawa Barat guna memastikan status kepesertaan penuh dan hak suara yang sah.
Meski tahapan pendaftaran telah ditutup, Mukota kali ini hanya memunculkan satu bakal calon tunggal, yakni dr. Karlina.
Randi menjelaskan bahwa mekanisme persidangan dalam Mukota tetap akan dijalankan secara prosedural melalui pleno 1, 2, dan 3, termasuk meminta persetujuan akhir dari para peserta forum.
"Nanti pimpinan sidang akan bertanya juga kepada peserta, ini kan cuma satu calon, apakah kita setujui untuk menjadi ketua Kadin apa tidak? Kalau peserta menginginkan, ya sudah, kita ketok," kata Randi
Potensi Sengketa Hukum
Di sisi lain, dinamika internal ini memicu respons hukum dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok, Edmond Johan. Dia mengatakan setelah dirinya berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Pihaknya berencana akan melayangkan gugatan terkait pelaksanaan tahapan Mukota VI ke Pengadilan Negeri Depok dalam waktu dekat.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya menegakkan aturan organisasi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Fokus utama keberatan tersebut diantaranya yaitu berkaitan dengan produk rapat pleno lengkap tertanggal 3 Desember 2025 yang dinilai tidak boleh dianulir, serta prosedur penunjukan kepemimpinan dan kepanitiaan.
"Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan ini akan kami sampaikan nomor pendaftaran gugatan kami ke Pengadilan Negeri Depok," kata Edmond kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Dirinya berharap langkah hukum ini dapat mengembalikan mekanisme organisasi KADIN Depok kembali pada aturan yang berlaku.
Dengan sisa waktu sepekan menjelang pelaksanaan, konsistensi panitia dalam merampungkan verifikasi data peserta serta langkah penyelesaian sengketa di luar maupun di dalam jalur hukum akan menjadi penentu stabilitas kepemimpinan Kadin Kota Depok periode 2026–2031 ke depan. (Risky)



