Sidang Koneksitas Lahan Cilacap, Saksi Sebut Aset Bukan Milik Negara

Redaktur author photo
Suasana saat pemeriksaan saksi dalam persidangan.

inijabar.com, Jakarta - Dalam persidangan sebelumnya, Tim Advokat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, telah membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi), atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Koneksitas, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (30/7/26) lalu.

Pihak kuasa hukum menilai, dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap tersebut, sarat akan cacat formil dan materiil.

Sidang memeriksa perkara pidana Nomor: 11-K/PMT-II/AD/VII/2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas sekitar 700 hektare di Carui, Cilacap, oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA).

Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 170 KUHAP, titik berat dugaan kerugian negara berada pada PT CSA selaku BUMD, sehingga perkara ini dinilai lebih tepat disidangkan di Peradilan Umum (Pengadilan Tipikor).

"Mengingat locus delicti yang didakwakan berada di Semarang dan mayoritas saksi berdomisili di Jawa Tengah, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, adalah forum yang berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara ini," ujar Soesilo saat menggelar konferensi pers di lokasi persidangan, Kamis (30/8/2026).

Dalam eksepsinya, tim advokat membeberkan sejumlah kekeliruan fatal dalam Surat Dakwaan Nomor: Sdak/14/VII/2026. Selain rancunya penerapan pasal serta ketiadaan perincian aliran dana atas selisih kerugian negara sebesar Rp 208,8 miliar, status lahan yang dipersoalkan juga dinilai belum sah sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Soesilo menjelaskan, bahwa penetapan terdakwa sebagai tersangka pada Desember 2025 terkesan prematur. Sebab, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara baru terbit pada Mei 2026.

Di samping itu, pihak kuasa hukum turut mengungkap dugaan pelanggaran hak-hak dasar terdakwa selama 137 hari masa penahanan, di Instalasi Tahanan Militer Super Maximum Security Pomdam Jaya. Kendati memiliki hak diajukan Praperadilan, Letjen TNI Widi Prasetijono memilih menahan diri demi menghormati institusi TNI dan pimpinan.

"Kami memohon Majelis Hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, membatalkan surat dakwaan demi hukum, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami," tegas Soesilo.

Sementara itu, tepat pada hari ini, sidang memasuki pemeriksaan para saksi.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB ini, Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, menyoroti fakta persidangan terkait riwayat kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diperjualbelikan.

Menurutnya, secara historis dan administratif di Kantor Pertanahan, lahan tersebut merupakan HGU murni atas nama perusahaan swasta, bukan aset terdaftar milik Kodam.

"Tanah itu berasal dari HGU Nomor 1 dan 2 yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan, sebelum akhirnya dilepaskan secara bertahap kepada PT Cilacap Segara Artha. Bahkan, ada surat Pangdam tahun 1992 yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset Kodam," ungkap Waldus.

Waldus menambahkan, Penetapan Barang Milik Negara (BMN), memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang ketat sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan. Status BMN tidak bisa diklaim secara sepihak, tanpa adanya pendaftaran sertifikat resmi atas nama negara.

"Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa lahan tersebut pernah dijaminkan ke bank. Jika itu aset milik negara, tentu tidak boleh dijaminkan. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan kriteria BMN ini secara objektif dalam mengambil keputusan," pungkas Waldus. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini