![]() |
| Kajari Kuningan Yustina |
inijabar.com, Kuningan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada eks-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit menyebut dugaan korupsi bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui program simpan pinjam.
Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan justru disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp1,1 miliar berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Besaran kerugian tersebut masih dapat berkembang apabila dalam proses penyidikan ditemukan transaksi maupun aliran dana lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengelolaan keuangan eks-UPK Kecamatan Sindangagung.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Selanjutnya, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Berawal dari Pengelolaan Dana Pemberdayaan Desa
Eks-UPK merupakan lembaga yang sebelumnya mengelola dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Setelah program PNPM berakhir, sebagian besar UPK di Indonesia bertransformasi menjadi BUMDesma untuk tetap mengelola aset dan dana bergulir milik masyarakat desa.
Karena mengelola dana publik, seluruh proses pengelolaan keuangan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Yustina Engelin Kalangit menegaskan penyidikan perkara belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.
"Ini merupakan komitmen kami melindungi uang masyarakat di desa,"ujarnya. Selasa (27/10/2026)
Penyidik masih membuka peluang mengembangkan kasus apabila ditemukan fakta hukum baru, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab maupun tambahan nilai kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara apabila terbukti bersalah di pengadilan.

