![]() |
| Kajari Depok Arif Budiman SH |
inijabar.com, Depok— Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat sebanyak 9.000 korban pada kasus dugaan fraud atau penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) belum dapat dihitung nilai restitusinya akibat belum melengkapi berkas persyaratan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman, usai menerima Laporan Hasil Rekomendasi Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/10/2026).
Arif Budiman menjelaskan total korban dalam kasus dugaan penggelapan ini diperkirakan mencapai 25.000 orang. Berdasarkan hasil verifikasi awal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK, sebanyak 14.000 orang dinyatakan lolos verifikasi awal. Namun, dari jumlah tersebut, kata dia baru 5.102 korban yang telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen administrasi LPSK.
"Dari 14.000 orang korban, sesuai mekanisme yang berlaku, korban harus melapor dan melengkapi administrasi ke LPSK. Saat ini, baru 5.102 orang yang memenuhi syarat untuk dilakukan perhitungan restitusi," ujar Arif saat dikonfirmasi awak media.
Arif mengungkapkan adapun nilai ganti rugi sementara untuk 5.102 korban yang berkasnya telah dinyatakan lengkap diperkirakan mencapai Rp1,076 triliun. Sementara, 9.000 korban lain sisanya diimbau untuk segera melengkapi persyaratan formal, seperti bukti perjanjian investasi dan rekam jejak pembayaran.
“Makanya tadi kita minta masih ada sekitar 9.000 orang korban ya yang hasil perhitungan OJK dan LPSK, dia belum melaporkan atau melengkapi berkas untuk permohonan restitusinya,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Pembayaran Restitusi
Mengenai besaran pasti restitusi untuk setiap korban, Arif menyatakan bahwa perhitungan rincinya merupakan kewenangan penuh pihak LPSK. Hasil rincian tersebut nantinya akan disampaikan oleh saksi ahli dari LPSK dalam proses persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
“Nanti mereka yang hitung, kami baru menerima laporan belum baca semua ya. Itu ada sekitar berapa kontainer tadi ya, 20 kontainer. Metode penghitungan, mereka punya cara sendiri. Nanti ada nilai kewajaran, mereka nanti yang menghitung,” kata Arif.
Arif menegaskan bahwa pengembalian ganti rugi kepada para korban baru dapat dilaksanakan setelah proses peradilan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Nanti kan setelah misalnya prosesnya sudah selesai, putusan, putusannya seperti apa, nanti kewajibannya sesuai dengan disampaikan oleh LPSK. Misalnya korban berapa nanti kita akan kembalikan, gitu,” ucapnya.
Adapun sumber dana restitusi rencananya akan diperoleh dari penyitaan sejumlah aset para pelaku. Saat ini, kata Arif Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan tengah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset milik tersangka yang meliputi lahan tanah, bangunan, hingga kendaraan bermotor. Nilai total aset tersebut masih dalam proses penilaian (appraisal).
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL), serta dua pihak lainnya berinisial AS dan FH. Perkara tersebut dijadwalkan mulai masuk tahap persidangan pada pekan depan. (Risky)

