Kasus Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah Massal Harjamukti, Kuasa Hukum Warga Bakal Somasi

Redaktur author photo


Perwakilan warga Harjamukti saat bertemu kuasa hukum nya

inijabar.com, Depok- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan dana program pembuatan sertifikat tanah massal periode 2019–2023 di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok kembali mencuat.

Terbaru, puluhan warga yang merasa dirugikan dari wilayah RW 06, RW 08 dan RW 09 Kelurahan Harjamukti kembali menuntut kejelasan serta pertanggungjawabannya setelah bertahun-tahun kasus tersebut mandek tanpa kepastian. 

Dalam upaya lanjutan penyelesaian persoalan ini, perwakilan warga sebanyak 11 orang didampingi langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, serta tim kuasa hukum menggelar pertemuan di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (6/11/2026).

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyatakan bahwa pertemuan ini difasilitasi sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun mencari keadilan atas hak sertifikasi tanah mereka. 

Menurutnya, langkah hukum ini perlu segera diambil mengingat kasus tersebut melibatkan ratusan kepala keluarga dengan kerugian material bervariasi.

“Saya ditemani dengan seorang lawyer ya Bang Silalahi ini, warga Cimanggis juga yang punya empati mau membantu warga yang sudah bertahun-tahun mencari keadilan terkait dengan sertifikasi tanah. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada terobosan hukum,” ujar Ade Supriyatna saat ditemui di lokasi pertemuan, Jumat (6/11/2026).

Ketua DPRD Ade Supriyatna pun mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang telah memungut biaya dari warga, namun tidak kunjung merealisasikan penerbitan sertifikat agar bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk menunjukkan iktikad baik melalui pengembalian dana kepada para korban.

“Dan kita lebih senang sebenarnya ya mereka punya itikad baik untuk mengembalikan uang itu yang dipungut dari warga,” tegasnya.

Terkait mekanisme hukum lanjutan yang dilakukan seperti apa, Ade Supriyatna menyerahkan sepenuhnya kepada warga bersama kuasa hukum pendamping. Mengingat skala korban yang cukup besar dan tersebar di berbagai titik wilayah, tahap awal ini, kata dia diprioritaskan bagi perwakilan warga yang telah menyiapkan bukti-bukti otentik dan surat kuasa.

“Jadi yang siap dengan bukti dan siap untuk memberikan surat kuasa, nah itu yang kita dahulukan dahulu biar ada action cepat saja. Ada sekitar 11 orang ya, dari seluruh ratusan warga khususnya warga di Harjamukti. Nanti bertahap lah kita mulai dahulu saja yang ini,” pungkas politisi muda PKS yang akrab disapa Ades tersebut.

Lebih lanjut, Ades mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dibagi ke dalam beberapa gelombang. Untuk program yang batch 2023, sebagian besar permasalahan tersebut telah diupayakan tuntas dengan pengembalian dana puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada warga. 

Namun, kata dia masih terdapat satu titik wilayah lagi di RW 04 yang diduga melibatkan unsur penyelenggara pemerintah, serta persoalan lama dari batch 2019 yang kini memerlukan langkah hukum lanjutan.

“Tinggal ada satu titik lagi di RW 04 yang belum, dan ini diduga juga ada keterlibatan penyelenggara pemerintah ya, saya warning juga untuk segera mengembalikan. Tinggal yang batch 2019 ini juga yang kita tindaklanjuti dengan terobosan hukum dengan didamping kuasa hukum yang ada nantinya. Artinya memang harus sabar, telaten dengan berbagai aspirasi warga ini tetap kita dampingi untuk mereka mencari keadilan,” ungkap Ades.

Tim Kuasa Hukum Siapkan Somasi Bertahap

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum warga, Manambak Silalahi S.H menegaskan bahwa langkah prosedural pertama yang harus ditempuh dirinya yakni memastikan perolehan legal standing yang sah melalui penandatanganan surat kuasa dari para korban. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, kata dia pihaknya akan melayangkan surat peringatan atau somasi secara bertingkat.

“Saya harus mempunyai legal standing dahulu. Legal standing itu artinya warga harus memberikan surat kuasa dahulu ke saya. Setelah warga sudah memberikan kuasa itu ke saya, berarti saya akan melakukan upaya hukum,” ujar Manambak Silalahi kepada awak media.

Manambak menyatakan, somasi itu akan dilayangkan secara bertahap hingga tiga kali kesempatan dengan tenggat waktu masing-masing selama tujuh hari kepada pihak-pihak terlapor, khususnya tertuju kepada para ketua RT dan pihak terlibat lainnya yang diduga berperan dalam pengumpulan dana penarikan pungutan pembuatan surat pertanahan tersebut.

“Ketika nanti tidak ada jawaban dari para Ketua RT dan pihak terkait yang menjadi pelaku. Baru lah kita akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan membuat laporan kepolisian bagi para ketua RT yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data dan inventarisasi yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, Manambak menyebut jumlah korban terdampak diperkirakan mencapai 127 kepala keluarga (KK) yang tersebar dari RT 01 hingga RT 05. Besaran kerugian material yang dialami bervariasi, mulai dari Rp1.500.000 hingga mencapai Rp 43.000.000 per pemohon.

“Kurang lebih ada 127 kepala keluarga yang menjadi korban dan kerugiannya mereka bervariasi ya. Tadi juga ada yang sampai nilai minimalnya itu Rp 43 juta, yang paling terkecil Rp1.500.000,” ungkapnya.

Dari aspek yuridis, Manambak menilai konstruksi peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini didasari pada unsur kerugian finansial, adanya janji penerbitan sertifikat yang disyaratkan dengan setoran dana awal sejak 2019, hingga tidak adanya realisasi penerbitan sertifikat hingga kurun waktu kurang lebih tujuh tahun berjalan.

“Gambaran hukumnya ke sana ya, karena ada nilai kerugian uang, kemudian ada janji-janji untuk penerbitan sertifikat dengan catatan si korban atau warga ini harus memberikan uang terlebih dahulu untuk proses sertifikat. Permohonan itu dilakukan sejak dari tahun 2019 sampai sekarang, kurang lebih tujuh tahun, apa yang dijanjikan itu tidak pernah terlaksana,” jelasnya.

Sebagai alat bukti pendukung dalam proses hukum lanjutan, Manambak pun menegaskan pihak kuasa hukum telah menerima berbagai dokumen dari para warga sebagai barang bukti, diantaranya seperti berkas kuitansi pembayaran, tanda terima pengurusan dokumen pertanahan, serta salinan identitas kependudukan dan sebagainya.

“Bermacam-macam ya, ada yang berupa bukti kuitansi, ada yang berupa tanda terima untuk proses pembuatan sertifikat, ada berkas identitas keluarga yang dimintai untuk kepengurusan sertifikat tanah tersebut dan masih banyak lainnya,” imbuhnya.

Kesaksian Warga Korban Pungli

Salah seorang perwakilan warga korban dugaan penggelapan sertifikat tanah, Suwarsih menyampaikan apresiasi atas pendampingan berkelanjutan yang diberikan pimpinan DPRD Kota Depok bersama tim advokasi hukum. Dia pun berharap upaya ini dapat membuka jalan terang bagi penyelesaian kasus yang telah merugikan dirinya dan warga lingkungannya sejak tahun 2019.

“Mudah-mudahan ini untuk kesananya bisa ditindaklanjuti terus ya didampingi sama Pak Dewan untuk menyelesaikan permasalahan yang mengatasnamakan pembuatan sertifikat untuk tahun 2019 sampai sekarang,” ujar Suwarsih.

Suwarsih menceritakan bahwa dirinya sempat menyetorkan sejumlah uang melalui perantara tingkat RT untuk keperluan percepatan administrasi pertanahan kepada pihak berinisial HS. Beruntungnya, kata dia sertifikat fisik asli miliknya sudah kembali ditangannya, meski realisasi program sertifikasi massal yang dijanjikan sampai saat ini tidak pernah terwujud.

“Sudah setor banyak uangnya itu tapi 110 KK nya itu hampir semuanya kena dan sampai sekarang belum selesai juga. Kalau saya dua kali kasih uang itu ke Pak RT yang terakhir, kemudian satu kali ke Pak RW. Totalnya uang yang sudah saya berikan sebesar Rp2.800.000, tapi sertifikat tanahnya sampai sekarang belum juga diurus tapi untungnya sertifikat aslinya sudah di tangan saya,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi di tingkat lingkungan tempat tinggalnya, Suwarsih menyebut bahwa puluhan hingga ratusan KK (Kepala Keluarga) di wilayah RT 04 RW 06, Kelurahan Harjamukti mengalami nasib serupa. Warga berharap melalui jalur pendampingan hukum resmi ini, hak-hak keadilan maupun material mereka dapat segera dipulihkan sepenuhnya.

“Ya mudah-mudahan untuk semuanya dan teman juga yang banyak menjadi korban bisa ada solusi ya. Mungkin ini kita terus berupaya untuk diselesaikan dengan didampingi bersama Pak Ketua Dewan dan kuasa hukum,” pungkas Suwarsih. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini