Terkait PPDB 2019, Kepsek SMAN 2 Kota Bekasi Dipanggil Ombudsmen

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemanggilan kepala sekolah di SMAN 2 Kota Bekasi terkait laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019-2020. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf D Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman republik Indonesia. Ombudsman memerintahkan para pejabat pada sekolah-sekolah terkait untuk hadir pada Rabu (10/7/2019) pukul 09.30 sampai dengan selesai, tempat di ruang rapat perwakilan lantai 3 kantor Ombudsman RI. Jl HR Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan.  

Saat dikonfirmasi, Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Setia Nugraha  membenarkan pemanggilan oleh Ombudsman.

"Iya bener ada surat pemanggilan dari Ombudsman," ucap Setia Nugraha.

Dia mengungkapkan, sekolah siap karena bekerja berdasarkan prosedur nanti kepala sekolah yang akan menjelaskan prosedurnya tentang dugaan barangkali masyrakat laporan.

"Mungkin nanti kepala sekolah dan operator ditemani panitia untuk memenuhi pemanggilan," kata dia. 

Nugraha juga mengungkapkan bahwa SMAN 2 Kota Bekasi sudah terbiasa dipanggil, bahkan KPAI juga pernah datang dan juga oleh Inspektorat.

"Kalau dipanggil kita akan datang untuk menghormati. Yang namanya Ombudsman juga akan mengklarifikasi," bebernya.  

Nugraha juga mengatakan bahwa sudah mempersiapkan semua yang diminta Ombudsman seperti data lengkap hasil seleksi PPDB tahun 2019-2020. Berbentuk matrix berdasarkan rincian NIK, nama calon peserta didik (CPD) yang diterima dan yang tidak diterima, asal sekolah, alat lengkap, dan jalur pendaftaran. Serta, dokumen fotocopy kartu keluarga untuk seluruh CPD yang diterima pada seluruh jalur pendaftaran. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini