Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta – Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengeluarkan Telegram berisikan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing.

Instruksi ini tertuang dalam bentuk telegram No. 55/PHBL-2019 tertanggal 27 Agustus 2019 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, serta para Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur KPLP, Ahmad, instruksi tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari kecelakaan kapal berupa tubrukan, tenggelam, kandas, dan terbakar di wilayah DLKR/DLKP yang terjadi akhir-akhir ini.

“Untuk itu Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga kedepan lebih awas dan sigap dalam bertugas,” ujar Ahmad. 

Pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga ditingkatkan, khususnya bagi kapal-kapal penumpang, kapal RoRo Penumpang, serta kapal-kapal lainnya sesuai dengan ketentuan Permenhub Nomor PM.82 Tahun 2014 yang mempertimbangkan kondisi cuaca serta aspek keselamatan lainnya. 

Kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang juga harus diawasi dengan baik untuk memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang diizinkan sesuai dengan daftar penumpang, serta memastikan tidak adanya barang bawaan yang berbahaya serta melebihi kapasitas.

“Tidak kalah penting adalah mengingatkan para Nakhoda dan Operator Kapal untuk memastikan penumpang tidak berada dalam kendaraan ketika di atas kapal dan memastikan kendaraan-kendaraan tersebut dilassing dengan baik dengan kondisi mesin dimatikan untuk menjaga stabilitas kapal,” kata Ahmad.

Untuk kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus harus mendapatkan persetujuan dari Syahbandar dan dilakukan dengan pengawasan langsung. 

“Selain kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus, kegiatan pengelasan, bunkering, dan kegiatan gandeng kapal juga harus mendapatkan persetujuan dari Syahbandar dan dilakukan dengan pengawasan langsung,” tegas Ahmad.

Lebih lanjut, seluruh petugas Ditjen Perhubungan Laut yang bertugas di lapangan juga harus memastikan kapal-kapal yang berlabuh dapat digerakkan setiap saat, memiliki ABK yang cukup, memiliki alat-alat penolong yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jumlah ABK/Penumpang, alat-alat pemadam kebakaran serta alat-alat penanggulangan pencemaran.

“Nakhoda dan Operator Pelabuhan juga diwajibkan menyerahkan manifest penumpang, daftar ABK, serta manifest muatan sebelum kapal diberikan SPB,” katanya.

Selain dari pemeriksaan tersebut, Ahmad mengatakan agar seluruh petugas di lapangan harus mengawasi pergerakan lalu lintas kapal, khususnya pada kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta melakukan monitoring secara terus menerus.

“Saya juga menginstruksikan agar kapal-kapal patroli, alat-alat Search and Rescue (SAR), serta personilnya untuk selalu siap siaga untuk digerakkan apabila terjadi kecelakaan Kapal serta musibah di Perairan Indonesia,” tukasnya.

Adapun apabila pada pelaksanaan pengawasan dan penjagaan tersebut ditemukan adanya gangguan atau ancaman bahaya keselamatan dan keamanan pelayaran serta pencemaran laut, khususnya kejadian kecelakaan kapal, seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut diinstruksikan untuk segera melaporkannya ke Poskodalops Ditjen Perhubungan Laut.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini