Bis Pemkab Bekasi Diduga Disewakan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Oknum di Bagian Umum Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi disinyalir sewakan bus pegawai  untuk berekreasi oleh salah satu lembaga paguyuban di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Dari kesaksian aktifis Bekasi, Ridwan Sumangkara yang biasa disapa Boy Iwan mengatakan dirinya menyayangkan bus yang diperuntukan untuk sebagai penunjang kinerja pegawai Pemda Bekasi di sewakan untuk berekreasi. Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

"Aturan tinggal aturan yang penting menghasilkan uang. Mungkin itulah yang ada dibenak oknum ASN di Bagian Umum ini," ucapnya kepada awak media, Rabu (18/09/2019).

Dia berharap Bupati Kabupaten Bekasi Eka Surpriatmaja dapat menindak tegas oknum yang mengkomersilkan fasilitas kinerja pegawai. Sebab menurutnya jika hal tersebut dibiarkan saja mungkin semua fasilitas yang berada di Pemda Bekasi bisa disewakan untuk kepentingan pribadi.

"Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada PNS yang menyewakan Bus untuk menjemput pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut," harapnya

Dilain tempat yang berbeda Kasubag Tata Usaha Pegawai Bagian Umum Kabupaten Bekasi M Abdul Latif ketika di konfirmasi mengatakan dia menampik tudingan telah menyewakan Bus untuk berekreasi. "Tidak Benar,"ucapnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini