![]() |
| Tim Kuasa Hukum dari SM usai pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota |
inijabar.com, Kota Bekasi– Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Ika Indah Yarti memasuki babak baru. Pelapor berinisial SM menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/8/2026).
SM diperiksa sebagai pelapor dalam perkara dugaan ancaman pembunuhan dan peracunan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial G yang disebut-sebut mengaku sebagai utusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi.
Kuasa hukum SM, H. Bambang Sunaryo SH, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan yang telah dibuat kliennya terkait dugaan ancaman terhadap SM maupun suaminya, JAS.
"Ancaman mau dibunuh dan diracun dilakukan oknum G yang mengaku utusan Bu Kadis, baik kepada SM maupun kepada JAS yang merupakan suami SM saat berada di Lapas Kelas IIA Bekasi," ujar Bambang usai mendampingi pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Bambang, peristiwa tersebut bermula ketika G mendatangi JAS yang saat itu berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Kelas IIA Bekasi.
Ia menyebut G mengaku datang atas perintah Kepala Disdagperin Kota Bekasi dan meminta JAS mengganti penasihat hukumnya dan tidak menyebut-nyebut nama Kadisdagperin dalam kasus pungli MCK Pasarbantargebang.
"Saat itu G mengaku sebagai utusan Bu Kadis dan mengancam akan membunuh serta meracuni JAS apabila tidak mengganti penasihat hukumnya," kata Bambang.
Tak hanya itu, Bambang mengklaim ancaman serupa kembali disampaikan saat G menghubungi SM melalui telepon dan memintanya datang ke Lapas pada hari yang sama.
"Dalam percakapan itu juga terlontar ancaman akan membunuh dan meracuni JAS apabila tidak mengganti penasihat hukumnya dan tidak menyebut-nyebut nama Bu Kadis dalam kasus dugaan pungutan liar MCK Pasar Bantargebang," ujarnya.
Senada dikatakan salah satu tim kuasa hukum SM, Mahardhika T, SH, bahwa kliennya menegaskan tidak mengenal G sebelumnya. Namun saat bertemu pertama kali di Lapas Kelas IIA Bekasi, G ini mengaku orangnya bu Kadis.
"G ini melalui videocall mengaku orangnya bu Kadis dan menawarkan klien kami untuk datang ke Lapas dan akan dipertemukan dengan suaminya yakni JAS di Lapas, namun saat di Lapas diucapkan lagi ancaman tersebut dan meminta ganti PH (penasihat hukum),"terangnya.
Sekedar diketahui mantan Kabid Pasar di Disdagperin Kota Bekasi JAS ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta. Namun hingga kini pihak Kejari Kota Bekasi belum mempublish dua alat bukti yang menjerat JAS sebagai Tersangka.
Kemudian JAS melalui kuasa hukumnya menyebut anggaran Rp80 juta dibagi-bagi ke Kadisdagperin senilai Rp5 juta, Sekdis Rp15 juta dan Kepala Pasar Bantargebang sebanyak Rp10 juta.
Uang tersebut telah ditunaikan untuk pembuatan TPS (tempat pembuangan sampah) dan pengaspalan di area Pasar Bantargebang. Kemudian uang Rp80 juta pun telah dikembalikan oleh JAS kepada pemilik MCK Pasar Bantargebang karena memang uang tersebut bukan anggaran APBD jadi tidak ada kerugian negara di kasus tersebut.
Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan pelapor.
Sementara itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi maupun pria berinisial G belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.



