![]() |
| Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai persidangan |
inijabar.com, Kota Bandung – Sidang dugaan korupsi "ijon proyek" di Kabupaten Bekasi memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara, disertai pencabutan hak politik selama lima tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.
Tak hanya Ade, ayahnya HM Kunang yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dituntut 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
KPK Tuntut Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menghukum Ade Kuswara membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar yang disebut berasal dari penerimaan uang dari terpidana Sarjan.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, HM Kunang juga dituntut membayar uang pengganti Rp1 miliar sesuai nilai yang diduga diterimanya.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Hak Politik Ade Kuswara Diminta Dicabut
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ade Kuswara sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat telah mencederai kepercayaan publik.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Ade Kuswara untuk dipilih menjadi pejabat publik, baik dalam jabatan eksekutif maupun legislatif, selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Tolak Dalih Uang Pinjaman
Dalam persidangan, jaksa juga menolak keterangan saksi Suhaeri yang menyatakan uang tunai Rp200 juta dan Rp4 juta yang disita saat operasi tangkap tangan merupakan pinjaman untuk kebutuhan operasional.
Menurut JPU, alasan tersebut tidak masuk akal mengingat Ade Kuswara dan HM Kunang disebut memiliki usaha dengan pendapatan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Jaksa mempertanyakan mengapa seseorang dengan pendapatan sekitar Rp90 miliar per tahun harus meminjam uang kepada seorang pedagang mobil bekas yang penghasilannya jauh lebih kecil.
Selain itu, jaksa menyimpulkan Ade Kuswara terbukti mengarahkan Sarjan menemui HM Kunang hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar.
Jaksa juga menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan memberi legitimasi kepada ayahnya untuk ikut terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Dalih bahwa belasan miliar rupiah tersebut merupakan pinjaman pun ditolak. Bahkan kuitansi senilai Rp1 miliar yang diajukan sebagai bukti pengembalian pinjaman dinilai hanya rekayasa untuk mengurangi besaran uang pengganti.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade Kuswara: Dakwaan Ini Akal-akalan
Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Kuswara langsung menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim.
Ia membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.
Ade bahkan menantang jaksa membuktikan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas proses pelelangan proyek yang dipersoalkan.
"Ini surat dakwaan akal-akalan. Kalau memang berani, buktikan siapa pejabat yang melelangnya. Selama persidangan itu tidak pernah dibuktikan secara valid. Proyek-proyek itu bukan di zaman saya. Saya tidak pernah memerintahkan sekpri atau OPD memenangkan salah satu tender proyek," tegas Ade di persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan "Copy Paste" Tuntutan
Kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, mengaku terkejut dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK.
Menurutnya, sejumlah poin dalam tuntutan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia bahkan menduga sebagian isi tuntutan merupakan hasil "copy paste", karena dinilai bertentangan dengan keterangan saksi maupun ahli yang telah memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyusun nota pembelaan (pleidoi) dan berupaya meyakinkan majelis hakim agar memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.(*)



