![]() |
| Ilustrasi |
VIDEO viral di media sosial terkait sejumlah pengemudi truk yang melintas di Kota Bekasi terutama di Pos Poncol Bekasi Barat di pungut biaya yang besarannya Rp1,5 juta sampai Rp3,7 juta rupiah. Hal ini sangat merasahkan bagi pengemudi truk yang tengah berjuang mencari nafkah bagi keluarga nya.
Permintaan maaf yang disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto, patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi setelah viralnya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Poncol, Bekasi Barat.
Namun, permintaan maaf saja belum cukup menjawab pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Persoalan utamanya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya pungli, melainkan mengapa praktik serupa terus berulang di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
Dalam video yang beredar, para sopir truk mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3,7 juta agar kendaraan mereka dapat melintas tanpa hambatan.
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil bagi pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari jasa angkutan barang.
"Kami memohon maaf secara kedinasan bagi para pengemudi yang selama ini merasa resah untuk melintas di Kota Bekasi saat memobilisasi barang," ujar Teguh Indrianto.
Ia juga menyatakan telah dilakukan mitigasi terhadap oknum pelaku dan menegaskan akan ada tindakan tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal yang positif. Namun publik berhak menunggu pembuktian, bukan hanya komitmen.
Masalahnya, dugaan pungli di Dishub Kota Bekasi bukan kali pertama mencuat. Pada Maret 2025, Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar juga mengakui adanya praktik pungli yang dilakukan anggotanya terhadap sopir angkutan kota (angkot) dengan alasan keterlambatan masa berlaku uji KIR.
Artinya, dalam kurun waktu yang berbeda muncul dugaan pungli dengan sasaran yang berbeda pula. Jika sebelumnya menyasar sopir angkot, kini keluhan datang dari pengemudi truk.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang wajar. Apakah setiap kejadian berdiri sendiri sebagai ulah individu? Ataukah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal yang membuat praktik serupa dapat berulang?
Tanpa penyelidikan yang menyeluruh, tidak tepat menyimpulkan bahwa praktik tersebut bersifat terstruktur. Namun, berulangnya kasus dengan pola yang hampir sama menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola, pengawasan lapangan, serta mekanisme pelaporan di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
Jika memang hanya dilakukan segelintir oknum, maka identifikasi dan penindakan harus dilakukan secara terbuka agar tidak mencoreng nama pegawai lain yang bekerja dengan jujur.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan lebih dari satu pihak, maka pembenahan harus dilakukan hingga ke akar persoalan.
Masyarakat tentu berharap pemerintah tidak berhenti pada permintaan maaf. Transparansi hasil pemeriksaan, penindakan terhadap pelaku, serta langkah pencegahan menjadi ukuran apakah komitmen pemberantasan pungli benar-benar dijalankan.
Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata. Semakin cepat pemerintah membuka hasil investigasi dan memberikan kepastian hukum, semakin besar peluang memulihkan kepercayaan para pengguna jalan terhadap institusi yang bertugas mengatur lalu lintas dan transportasi.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar permintaan maaf, melainkan jaminan bahwa praktik serupa tidak akan kembali terulang.(*)



