Satpol PP Purwakarta saat menyegel CV. Solvi Indonesia |
Kepala Trantibum, Dedeh Sopiah menyatakan, Cv Solvi Indonesia tersebut tidak sesuai Surat Izin, rekomendasi awal yakni untuk gudang namun digunakan untuk produksi.
"CV Solvi tidak sesuai Surat Ijin, Makanya Kami Tutup Sementara," kata Dedeh beberapa waktu lalu usai penyegelan perusahaan tersebut.
Lannjut Dedeh, padahal salah satu perwakilan CV. Solvi Indonesia, Bahroji Alfian, telah menanda tangani berita acara pernyataan penutupan sementara, yang diketahui oleh Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana.
Selain itu juga diketahui oleh Dedeh Sopiah Kabid Trantibum, serta Camat Darangdan, Ade Sumarna,
"Padahal udah udah sepakat akan di tutup sementara, tapi nyatanya tetap Produksi" ucap Dedeh.
Menurut Dadang Supriatna, Kasi Trantib Kecamatan Darangdan saat di konfirmasi media melalui WhatsAp. (19/9/2019) yang ditulisnya, sesuai surat perintah yang ditanda tangani Sekcam Darangdan.
"Saya meluncur ke perusahaan tersebut guna memantau situasi dan kondisi Cv Solvi pasca penutupan sementara.
"Hasilnya tidak ada perubahan alias produksi jalan terus, cuman ada info dari pimpinan bagian produksi, jumlah karyawan sempat ada penurunan sebanyak 14-orang, yang lainnya tetep kerja sepertia biasa,"tandasnya.(cep)