Bank Emok Dinilai Nyusahin, Kades Sukatani Panggil Pengelola

Redaktur author photo

Inijabar.com, Purwakarta - Warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani Kabupaten Sukatani, dibikin resah oleh praktek bisnis keuangan tidak wajar yang dilakukan oleh PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) atau sering disebut warga sekitar sebagai "Bank Emok".

Menyikapi hal tersebut kepala Desa Sukatani Mengundang Para Pelaku (Pengusaha.red) Bank Emok Untuk melakukan Pembahasan "Bank Emok" di kanto Desa Sukatani Jum'at 8/11.

Warga dan aparat Desa Sukatani mengendus bukti bila "Bank Emok" kini tidak lagi mengantongi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Padahal, perusahaan ini sudah lama bergerak dalam bidang jasa keuangan di daerah tersebut.

"Sampai hari ini, saya tidak merasa kedatangan salah seorang pun perwakilan dari pihak perusahaan yang berniatan untuk memperpanjang SKDP," kata Kepala Desa Sukatani, Asep Sumpena, kepada Awak Media Jum'at (8/11).

Menurut Asep, saat ini pihaknya menganggap operasi bisnis PT MBK ilegal karena SKDP atau ijin domisili perusahaan tersebut belum diperpanjang.

"Setahu saya kini mereka (PT MBK) hanya mengantongi ijin surat keterangan  domisili  yang sudah habis masa berlakunya ," ujar Asep

Asep mengaku sudah mengingatkan pihak "Bank Emok" agar menaati aturan pemerintah yang berlaku dengan kembali mengurus ijin domisisli perusahaannya.

"Mereka harus mengurus kembali keterangan domisili yang telah habis dengan melibatkan tandatangan warga dan tokoh yang ada di sekitar lingkungan kantornya," kata Asep.

Tak hanya karena bermasalah dengan perijinan, lanjut Asep, cara kerja " Bank Emok" juga dinilai tidak wajar dan sangat merugikan warga yang terjerat utang dari mereka.

" Cara penagihan pada nasabahnya juga tidak wajar, mereka meminta adanya tanggung renteng ketika salah seorang nasabah belum bisa setor," ungkap Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa banyak warga yang sudah merasa kesal dengan cara kerja bank yang diduga mirip rentenir itu. Selain pembayaranya dinilai merugikan nasabah, cara penagihannya pun tidak profesional.

"Nasabah diwajibkan untuk berkumpul 1 minggu sekali tanpa mengenal toleransi dan wajib membayar tepat waktu". pungkasnya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini