Berlebihan, LSM Jeko Soroti Biaya Acara Kenal Sambut Kajari Bekasi Tembus Rp980 Juta

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jendela Komunikasi (Jeko) angkat bicara soal anggaran acara Kenal Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang nilainya mencapai Rp. 980 Juta, acara tersebut diselanggrakan di Hotel Holiday inn, Kamis (7/10/2018) malam.

Dewan Pemdiri LSM Jeko Hery Pandapotan mengatakan semestinya Kenal Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dilakukan di tempat yang mewah.

Sebab, biasanya kenal sambut hanya berupa ceremony, jadi sayang jika harus dilakukan di hotel berbintang karena hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

"Terkait acara kenal sambut, menurut JEKO sangat berlebihan. Karena mirip sama orang hajatan. ada tari tarian dan pake kalung bunga. Sepertinya Bupati Bekasi sangat berlebihan dan terkesan ada rasa was-was. Namun demikian, itu hak mereka dan kami sebagai stake holder juga punya hak untuk melaporkan nya ke Komisi Kejaksaan, Mendagri dan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejagung,"ujarnya ketika diwawancarai oleh awak media, Jumat (8/10/2019) kemarin.

Adapun anggaran Rp 980 juta untuk Kenal Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi acara ini diusulkan oleh bagian umum setda Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Seperti Penyediaan makan minum VIP / Hotel senilai Rp 900 juta lebih, dimana salah satu sasaranya untuk tamu Pemkab Bekasi. Namum demikian  jika dicermati, dalam RKA / DPA (Rencana Anggaran Kerja / Dokumen Pengguna Anggaran) Bagian Umum disebutkan ada rincian paket meeting," jelasnya.

Lanjut dia menduga Penyediaan kegiatan yang nilainya mencapai Rp 900 juta lebih dan salah satunya digunakan untuk hal itu, karena sasaran dari anggaran itu untuk tamu Pemkab Bekasi.

"Jelasnya, jika kita dicermati, dalam RKA / DPA (Rencana Anggaran Kerja / Dokumen Pengguna Anggaran) Bagian Umum ada  rincian paket meeting. Untuk itu, patut diduga SBM  (Standar Biaya Masukan) itu keluar atau melenceng alias dikutak katik  sehingga menambrak aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018,"ucapnya.

Bahkan bukan itu saja kata dia ada lagi kegiatan yang namanya belanja sewa gedung / kantor untuk kegiatan Bupati /Wakil Bupati dan unsur eselon II & III. Dimana jika melihat RKA / DPA nilai totalnya Rp 300 juta.

"dikawatirkan kedua kegiatan dengan kode rekening yang berbeda itu menjadi permainan oknum di unit kerja tersebut,"tutupnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini