Nah, Sekda Jabar Minta Pemilihan Wabup Bekasi Tidak Dilanjutkan
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Sekertaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melalui suratnya meminta pemilihan wakil Bupati Bekasi yang akan diselenggarakan pada 18 Maret 2020 mendatang tidak dapat dilanjutkan sebelum persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan Undang-undang.
Hal tersebut tertera melalui surat yang dikirim kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupatem Bekasi pada 13 Maret 2020 kemarin.
Dalam surat tersebut ada beberapa persyaratan Undang-undang yang belum dipenuhi seperti UU Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 12 tahun 2018, peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.
Berikut poin khusus persyaratan yang harus dipenuhi ; a. Kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas 2 (2) nama calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing - masing partai politik pengusung, dan b. Usulan 2 (dua) orang calon wakil Bupati dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin a. Diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bekasi