Kisruh Kantor DPC PDIP Bekasi, Ketua KPU Benarkan Status Pinjam Pakai

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin membenarkan Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (MODEL F4-PARPOL) DPC PDIP Kabupaten Bekasi dengan status pinjam pakai.

"Format ini benar sesuai dengan PKPU 11 tahun 2017," ungkapnya kepada Inijabar.com, Sabtu (9/5/2020).

Pemberitaan sebelumnya pada Kamis (7/5/2020) Soleman sebaliknya mengatakan, pihak keluarga alm. H. Sarbini tidak mengetahui, jika status lahan yang ditempatkan sebagai Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah aset partai.

Pasalnya, disaat alm. H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut menggunakan uang partai. Sehingga, didalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDI Perjuangan.   

"Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga alm. H. Sarbini. Padahal, semua ini aset partai," ujar Soleman.

Sedangkan pihak dari salah satu dari ahli waris dalam rilis yang dikirim Yudi Darmansyah kepada inijabar.com pada Jumat (8/5/2020). Ditegaskan kembali bahwa tanah dan bangunan yang terletak di RT 002/001 Desa Jayamukti kecamatan Cikarang Pusat adalah milik H.Sarbini bin Nairan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi.

Selain itu, kata ahli waris H. Sarbini, diperkuat dengan status Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (model F4 Parpol) sebagai syarat Pemilu 2019.

"Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa kantor DPC PDIP berstatus pinjam pakai (dapat dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi,"tulis ahli waris H. Sarbini.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini