Untuk teknis penyekatan, kata dia, tetap sama seperti saat penyekatan arus mudik. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.
“Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta. Namun untuk kendaraan barang normal seperti biasa,”tuturnya..
Jika mau kembali ke Jakarta, sambung dia, pemudik wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau tidak tak SIKM akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk,"tandasnya.(*)