Polres Ciamis Ungkap Sindikat Ilegal Benih Bening Lobster

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar berhasil membekuk Hd (53) dan ES (47) yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL). Mereka diduga sudah kurang lebih 3 bulan terakhir berhasil membongkar prakit perdagangan BBL illegal.


"Kejadian (penangkapan) itu terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin di daerah Kecamatan Cijulang disaat transaksi jual beli Benih Bening Lobster. Saat itu Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias dpo," ujar Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, Jumat (10/9/2021).


Kapolres menjelaskan, Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO.


"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," kata AKBP Wahyu Broto N A.


"Untuk barang bukti berupa Benih Bening Lobster sudah langsung di lepasliarkan sesuai dengan aturan Undang Udang ketika kita melakukan penangkapan maka kita langsung lepasliarkan," tambahnya.


Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.


"Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar," kata ABP Wahyu Broto.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini