inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Puluhan rumah warga yang berdiri di tanah bengkok desa terancam hak kepemilikan tanah. Rumah warga yang berdiri di tanah bengkok Desa Mundumesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Selasa (21/12/2021).
"Kami Desa Mundumesigit kehilangan tanah sekitar 6000 meter. Tanah tersebut sudah diduduki dan dibikin rumah, yang dibikin rumah itu sekitar 9 rumah dan rumah itu sudah ajb. Batas-batas itu sudah menjadi kesepakatan antara Banjarwangunan dan Mundumesigit,"ucap Kuwu Desa Mundumesigit, Syarifuddin.
Senada dikatakan BPD Mundumesigit Opik, bahwa Desa Mundumesigit kehilangan tanah bengkok desa sekitar 6000 meter.
"Kami mohon kepada teman-teman wartawan mendatangi Polresta, Kejaksaan, BPN dan DPMD untuk segera ditindaklanjuti karena kami ke 4 intansi sudah disurati semua,"tuturnya.
"Kami di Polres, Kejaksaan dan BPN sudah di BAP, dan saudara Bandi di Kejaksaan sudah di BAP juga tinggal pelaksanaan pemanggilan kepada saudara Suleman,"ucapnya.
Menurut Opik, sebetulnya perangkat desa ini dari 2013 tahu tapal batas antara Mundumesigit dan Banjarwangunan tapi semua itu tidak diindahkan, bahkan terjadi pelanggaran manipulasi data. Di dalam pertanahan kalau tanah negara itu tidak ada C nya dan tanah masyarakat itu ada C nya.
"Seiringnya berjalannya waktu muncul ajb-ajb sampai 21 ajb dan 2 sertifikat semua di klaim bahwa tanah itu milik tanah Banjarwangunan," ujarnya.
"Setelah melakukan uji materil dua kali di saksikan oleh pihak Kecamatan, Satpol PP, Bhabin-Bhabin kedua belah pihak, ternyata ajb Banjarwangunan tanahnya Mundumesigit," paparnya.
"Karena di situ ada manipulasi data kenapa karena di ajb itu seharusnya ada C nya. C itu kronologi asal mula orang yang punya tanah kalau itu tidak ada C nya di dalam AJB itu tidak ada C nya," ungkapnya. (Fii)