inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Masih ingat dengan Kasus Hj. Rodiah, seorang lansia yang dilaporkan oleh lima anaknya di Cibarusah Kabupaten Bekasi lantaran harta warisan kisahnya masih terus bergulir. Kali ini giliran kubu ibu Hj Rodiah melaporkan kasus pengrusakan terhadap sebuah kendaraan milik anak keduanya.
Hj Rodiah seorang lansia (72) yang viral karena diduga dilaporkan ke lima anaknya kini berakhir pada penahan dua orang anak yang melaporkan ibunya tersebut yaitu SS Putri pertama dan S putra ke tiga Hj. Rodiah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.
Kuasa Hukum Hj Rodiah, Muhammad Sirot mengungkapkan keduanya ditahan karena kasus pengrusakan terhadap satu unit mobil milik Saogi putra kedua dari Hj Rodiah.
"Penahanan terhadap SS dan S atas laporan di Mapolsek Cibarusah yang dilakukan oleh anak kedua Rodiah tersebut,"ujar Kuasa Hukum Hj Rodiah, Muhammad Sirot Di Kejaksaan Negeri pada Rabu (22/12/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut dianggap oleh kejaksaan negeri Cikarang telah memenuhi semua unsur pidana secara subyektif dan obyektif.
"Keduanya disangkaan pasal satu tujuh puluh ayat satu dan pasal empat kosong enam junto pasal lima lima, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tandasnya.(mam)