Bawa Clurit, Stick Golf, 11 Pelajar Diamankan Polres Metro Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Sebelas pelajar dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan jajaran Polres Metro Bekasi.


Para pelajar tersebut diamankan lantaran terlibat dalam aksi tawuran di jalan Warung Belut, Desa Sukaragam, Kecamatan Serangbaru, pada Rabu (16/2/2022) yang sempat viral di sosial media (sosmed).


Berbekal rekaman video viral tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua kelompok pelajar yang melakukan aksi tawuran. Dari hasil penyelidikan didapatkan 11 pelajar, yang diduga melakukan aksi tawuran dan membawa senjata tajam.


"Dari tawuran tersebut, terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari pihak sekolah Citra Mutiara mundur, dan dianggap kalah. Kemudian, siswa Al Manar selalu meledek dan meminta untuk tawuran lagi melalui media sosial," ujar Gidion.


Ke sebelas pelajar yang berhasil diamankan itu berinsial AR (19), AH (18), HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17), DF (17) DFS (17), DAK (16), SH (16), dan SK (15).


Selain mengamankan 11 pelajar itu, polisi juga mengamankan barang bukti 10 bilah senjata tajam jenis celurit dan samurai, sebilah stik golf, sweter berwarna abu-abu, putih, dan hitam, serta 10 buah celana panjang berwarna hitam yang digunakan para pelajar saat tawuran.


"Semua pelaku ini berstatus pelajar, dua orang yang sudah cukup umur, serta sembilan lainnya masih dibawah umur. Barang bukti juga sudah kita amankan" ungkapnya.


Saat ini, para pelajar tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum di Mapolres Metro Bekasi. Akibatnya para pelaku diancam terjerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.


"Kita jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tutup Gidion.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini