Buat Anda Calon Legislatif, Ini Simulasi Dapil DPRD Kota Bekasi di Pileg 2024

Redaktur author photo





Inijabar.com, Kota Bekasi - Menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi guna menyusun, menata dan penetapan daerah pemilihan di Kota Bekasi, Kamis (10/2/2022).


Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menuturkan, saat ini upaya yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi untuk bersinergi dengan para partai politik peserta pemilu dan lembaga terkait di Kota Bekasi untuk memperoleh pemahaman yang sama serta berkesinambungan mengenai regulasi tersebut.


"Kita akan lakukan sinergitas dengan para partai politik dan stake holder terkait demi keberlangsungan Pemilihan Umum Legislatif pada 2024 mendatang," tuturnya kepada media.


Lanjut Ali mengatakan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan partai politik dan stake holder terkait proses penyusunan daerah pemilihan tersebut.


Dijelaskannya, ada 7 prinsip yang kami sosialisasikan hari ini, diantaranya kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, sistem pemilih yang proporsional, berkesinambungan, koesifitas dan lain sebagainya. Karena untuk tahapan sesungguhnya baru akan dimulai Oktober 2022 sampai dengan Februari 2024.


"Ada 7 prinsip yang kami sosialisasikan juga terkait rakor tersebut. Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh semua pihak," pungkasnya.


Ini Simulasi Dapil untuk 2024 Jumlah kursi DPRD Kota Bekasi 50

1. Dapil 1 Bekasi Timur, Bekasi Selatan 10 Kursi

2. Dapil 2 Bekasi Utara 7 Kursi

3. Dapil 3 Mustika Jaya, Rawalumbu, Bantargebang 11 Kursi

4. Dapil 4 Jatiasih, Jatisampurna 7 Kursi

5. Dapil 5 Pondok Gede, Pondok Melati 7 kursi

6. Dapil 6 Bekasi Barat, Medan Satria 8 Kursi.

Share:
Komentar

Berita Terkini