'Nyanyian' Sekdis Perkimtan Kota Bekasi, RE Tentukan Sendiri Soal Pembebasan Lahan

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Usai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung merah putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jumat (18/2/2022).


Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,  pihaknya menduga bahwa tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) tidak melibatkan tim yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi.


"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud,"ujarnya, Senin (21/2/2022).


Heni diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Share:
Komentar

Berita Terkini