Sekda Kota Bekasi Dicecar Soal Pembebasan Lahan Sejumlah Proyek

Redaktur author photo





inijabar.com, Jakarta- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati diperiksa terkait keterlibatanya soal pembebasan lahan sejumlah proyek polder air dan Kota Bintang.


Hal itu dinyatakan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Pihaknya juga menduga pengadaan lahan di Kota Bekasi adalah perintah sepihak dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Kamis (24/2/2022).


Reny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dia diperiksa di Gedung KPK untuk yang ke empat kali pada Selasa 23 Februari 2022.


Sebelumnya, dipemeriksaan ketiga Reny sempat mengembalikan sejumlah uang yang diduga diterima dari Rahmat Effendi.


"Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan masih terus didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).


Dugaan tersebut juga didalami KPK kepada Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman, dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi Joni Purwanto.


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh RE,"ucap Ali.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini