Akui Balikin Uang, Sekda Kota Bekasi Diperiksa Lagi

Redaktur author photo





inijabar.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi pada Senin (14/3/2022), dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) 


Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada media. Senin (14/3/2022).


"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujarnya.


Reny sendiri Sebelumnya telah diperiksa KPK sebanyak 3 kali, pada Kamis (17/2) dan Selasa (22/2). 


Dalam pemeriksaan itu, KPK menerima pengembalian uang dari Reny yang tidak disebutkan jumlahnya dan mendalami pengetahuannya perihal aliran dana yang diterima Rahmat Effendi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini