Benarkah Tanah Galian Polder Aren Jaya Dijual Untuk Urukan Grand Kota Bintang?

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Berhembus kabar tanah galian polder Aren Jaya diduga dijual untuk urugan sungai yang membentang di Grand Kota Bintang Bintara Bekasi Barat.


Hal itu diketahui usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi.


Sekedar diketahui, proyek Polder Aren Jaya yang berlokasi di wilayah kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur pada tahun 2015 berbarengan dengan pembangunan Grand Kota Bintang Bintara. Proyek Polder Aren Jaya sejak awal pembangunannya bermasalah karena dibangun di lahan yang sedang bersengketa.


Danau di Polder Aren Jaya diperkirakan sedalam 8 meter, galian tanahnya diduga dijual ke Grand Kota Bintang.


Sementara itu, KPK sendiri usai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi yang ketiga kalinya di kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Reny kali ini dimintai konfirmasi soal dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani Rahmat Effendi.


"Reny Hendrawati, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).


Reny diperiksa pada Senin (14/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini