Program Rp100 Juta, Ratusan Pengurus RW Diperiksa Inspektorat Hingga Malam Tanpa Konsumsi

Redaktur author photo
Evaluasi RW Bekasi keren yang masih berlangsung hingga pukul 21.50, Senin (19/1/2026) dan masih berlangsung.

Inijabar.com, Kota Bekasi - Kegiatan evaluasi dan penyampaian laporan pertanggungjawaban program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren 2025 yang digelar Inspektorat Kota Bekasi di Balai Patriot menuai keluhan dari para pengurus RW.

Diketahui acara tersebut akan berlangsung dari 19 hingga 23 Januari 2026. Pada hari pertama Senin (19/1/2026), dari 1.020 RW di Kota Bekasi yang menerima 1015 RW, 5 RW menolak bantuan tersebut. Pemeriksaan ini dibuat bergiliran. Hari ini yang dihadirkan pengurus RW dari tiga kecamatan yakni Jatiasih, Bekasi Utara, dan Rawalumbu sekitar 340 RW.

Beberapa pengurus RW mengeluhkan proses pemeriksaan yang berlangsung terlalu lama hingga melampaui jadwal yang telah ditetapkan. Padahal, jadwal resmi menyebutkan pemeriksaan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 08.00-12.00 dan 13.00-17.00.

"Satu RW bisa diberikan pertanyaan hingga 20 sampai 30 menit bang, jadwalnya bobol, jadinya ngaret begini. Kalau saya datang dari jam 2 siang, tapi giliran pemeriksaan sampai malam gini belum selesai," ujar salah satu pengurus RW yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (19/1/2026).

Kenyataannya, beberapa RW masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.50 dan belum selesai. Kondisi ini membuat banyak pengurus kecewa dengan penyelenggaraan acara yang dinilai kurang persiapan.

"Acaranya terlalu lama dan melewati beberapa tahap. Padahal kami sudah bekerja keras menjalankan program ini, sekarang malah diperlakukan seperti tersangka yang harus diperiksa berjam-jam," keluh ketua RW lainnya.

Keluhan serius lain yang mencuat adalah tidak tersedianya konsumsi bagi peserta. Padahal pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, namun para undangan tidak diberikan minum ataupun makanan, bahkan snack sekalipun.

Kondisi ini diperparah dengan tutupnya kantin pada malam hari di dalam gedung Pemkot. Hal ini membuat para pengurus RW kesulitan membeli air minum, terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia.

"Ada pengurus yang sudah lansia, mereka bingung harus beli air kemana. Tidak ada kantin, tidak diberi minum. Ini namanya apa kalau begini? Bahkan ada yang sampai izin kerja untuk pemeriksaan ini tapi malah dikecewakan seperti ini," keluh ketua RW lain dengan nada kesal.

[cut]


Beberapa RW pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap program, yang awalnya diharapkan bisa memberdayakan masyarakat dari tingkat paling bawah.

"Saya kira program 100 juta ini apresiasi Pemkot untuk pembangunan dari bawah. Ternyata ujung-ujungnya kami yang repot. Prosesnya ribet, evaluasinya menyiksa. Untuk apa?" paparnya.

Lalu ada juga yang  mempertanyakan metode evaluasi yang diterapkan Inspektorat. Menurutnya, seharusnya Inspektorat yang turun langsung ke wilayah untuk melakukan pemeriksaan.

"Kenapa Inspektorat tidak datang ke wilayah untuk mengecek langsung sinkronisasi? Malah membebankan RW dalam tenaga dan waktu seperti ini. Kami bukan pegawai negeri yang digaji untuk urusan ini. Kami relawan yang mengabdi untuk warga," tegasnya.

Kekecewaan yang mendalam bahkan membuat beberapa pengurus RW, menyatakan kapok mengikuti program serupa di masa depan jika pengelolaannya masih seperti ini.

"Kalau harus seperti ini lagi, saya kapok. Lebih baik tidak usah ikut program 100 juta ke depan. Daripada stress, cape, terus masih disalahkan kalau ada yang kurang," ungkap salah seorang pengurus dengan tegas.

Kondisi evaluasi yang kacau ini memunculkan pertanyaan serius tentang kompetensi Inspektorat Kota Bekasi, dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Inspektorat justru menciptakan trauma bagi pelaksana program di tingkat grassroot.

Lebih jauh, kritik juga mengarah kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku penggagas program RW Bekasi Keren. Program yang digadang-gadang sebagai terobosan pembangunan berbasis masyarakat ini terancam kehilangan legitimasi akibat implementasi evaluasi yang buruk.

[cut]


Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah Pemerintah Kota Bekasi benar-benar serius dengan pembangunan berbasis RW, atau hanya mengejar quick win untuk pencitraan politik? Jika serius, seharusnya ada sistem yang lebih terstruktur mulai dari perencanaan, pendampingan, hingga evaluasi yang humanis dan profesional.

Pemerintah Kota Bekasi dan Inspektorat dituntut untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan kegiatan ini, dan meminta maaf kepada para pengurus RW yang telah diperlakukan tidak semestinya, agar tidak berisiko menjadi program yang ditinggalkan pelaksananya sendiri.

Proses evaluasi seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip dasar pengawasan yang profesional. Inspektorat memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan dengan standar yang telah ditetapkan.

Bahkan, jadwal dan durasi pemeriksaan harus realistis dengan memperhitungkan jumlah RW dan kompleksitas dokumen. Jika satu RW membutuhkan waktu 20-30 menit, kapasitas pemeriksaan per hari harus disesuaikan agar tidak terjadi penumpukan hingga malam hari.

Inspektorat seharusnya mempertimbangkan metode blended audit, yakni kombinasi antara desk evaluation (pemeriksaan dokumen di kantor) dan field visit (kunjungan ke lokasi). Ini akan meringankan beban RW dan memberi kesempatan auditor melihat langsung hasil program.

Sebagai penyelenggara, Inspektorat wajib menyediakan fasilitas dasar seperti konsumsi dan area istirahat, terutama untuk pemeriksaan yang berlangsung seharian. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap waktu dan tenaga pengurus RW yang sebagian besar adalah relawan.

Seharusnya ada komunikasi yang lebih baik mengenai estimasi waktu tunggu dan progres pemeriksaan, sehingga peserta bisa mengatur waktu dengan lebih baik.

Untuk pengurus RW yang berusia lanjut atau memiliki kondisi khusus, seharusnya ada prioritas atau pengaturan khusus agar mereka tidak harus menunggu terlalu lama.

Evaluasi program hibah memang penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik. Namun, proses evaluasi itu sendiri harus dilaksanakan dengan profesional dan menghormati waktu serta tenaga para pelaku program di lapangan. Jika tidak, program yang baik justru akan kehilangan dukungan dari para pelaksana di tingkat grassroot.

Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren 2025 memberikan hibah Rp100 juta per RW dengan total anggaran lebih dari Rp102 miliar untuk sekitar 1.020 RW. Program ini bertujuan untuk pembangunan dari bawah, termasuk pembentukan bank sampah dan perbaikan infrastruktur tingkat RW. Namun apakah wajar jika pelaksanaannya seperti ini? (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini