![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Subang- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh lembaga dan instansi manapub termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta atau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari gubernur, kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pengurus RT dan RW.
"Hari ini banyak sekali orang membicarkan baik ormas maupun lembaga manapun yang menyampaikan surat permohonan THR. Hari ini kami tegaskan, Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan meminta THR pada lembaga swasta maupun pemerintah,"ujar Dedi dalam kanal media sosialnya.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik permintaan sumbangan berkedok THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam keterangannya, Gubernur menekankan agar momentum bulan Ramadan tidak dicederai dengan kebiasaan meminta-minta yang dapat membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
"Untuk itu mari kita rayakan Idul Fitri dengan tidak saling membebani dan kita jalani ibadah saum ramadan dengan penuh kekhusuan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh giliran puasa tidak puasa giliran lebaran sibuk nyari THR,"sindirnya
Surat edaran tersebut juga mengingatkan agar tidak ada proposal, surat permohonan, atau bentuk komunikasi lain yang mengarah pada permintaan dana THR kepada perusahaan, pengusaha, maupun masyarakat.
Pemprov Jabar menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta mencoreng citra pemerintahan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kewilayahan agar tetap profesional dan menjunjung etika pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Dengan terbitnya SE ini, Pemprov Jabar berharap Ramadan menjadi momentum memperkuat integritas dan keteladanan aparatur, bukan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok menjelang Lebaran.(*)




