Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mulai memetakan aktor, di balik dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Adapun penyelidikan difokuskan pada dugaan keterlibatan oknum pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, pada tahun anggaran 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah muncul laporan, adanya permintaan uang pelicin dari oknum dinas terkait kepada pengelola fasilitas publik sebagai syarat penerbitan izin.

Hingga kini, penyidik korps Adhyaksa telah memanggil belasan pihak, untuk memberikan keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan saksi kini sedang berjalan secara maraton.

"Sampai dengan minggu ini, kami sudah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran dinas terkait, pihak pengelola pasar, hingga saksi-saksi relevan lainnya yang mengetahui alur perkara ini," ujar Ryan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sempat beredar rumor yang menyebutkan adanya intimidasi, terhadap penyidik menggunakan senjata api. Menanggapi hal tersebut, Ryan menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak berdasar.

Pihaknya menjamin bahwa seluruh tahapan pengumpulan alat bukti, dilakukan dengan mengedepankan prosedur standar operasi (SOP) yang ketat dan profesional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya ancaman dengan senjata, kami pastikan itu tidak benar. Tim penyidik bekerja secara profesional, terukur, dan fokus pada pencarian alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini," tegas Ryan.

Penyidik saat ini masih mendalami modus operandi yang digunakan oknum pejabat tersebut, dalam mematok tarif izin pengelolaan MCK. Praktik ini dinilai telah mencoreng integritas pelayanan publik, dan menghambat tata kelola pasar yang bersih di Kota Bekasi.

Kejari Kota Bekasi menyatakan belum akan terburu-buru menetapkan status hukum bagi pihak terlapor, sebelum seluruh alat bukti dianggap cukup secara materiil. Ryan menyebutkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik merampungkan hasil analisis, dari keterangan saksi dan dokumen yang telah disita. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini