Rieke Takziah Ke Rumah Aktifis Buruh Yang Tewas di Rumahnya di Jatibening

Redaktur author photo
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (paling kiri), saat bertakziah ke kediaman almarhum di Jatibening.

inijabar.com, Kota Bekasi - Dugaan motif di balik kematian Ermanto Usman (65), mantan aktivis serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), mulai meluas, dan disinyalir memiliki motif lain yang direncanakan oleh pihak tertentu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat bertakziah ke kediaman almarhum di Perumahan Prima Lingkar, Jatibening, Pondokgede, yang menduga kematian Ermanto tidak berkaitan dengan perampokan.

"Indikasi kuat ini bukan pencurian dan bukan perampokan, karena tidak ada barang yang hilang kecuali dompet, kunci mobil, dan handphone. Semua perhiasan istri korban yang ada di kamar maupun yang sedang dipakai tidak ada yang hilang," ujar Rieke di lokasi, Rabu (4/3/2026).

Rieke menegaskan, ia tidak ingin mendahului proses penyidikan kepolisian. Namun demikian, ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh kemungkinan motif, termasuk dugaan kaitannya dengan rekam jejak almarhum sebagai aktivis yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh pelabuhan.

"Kami berharap penyidikan dilakukan lebih progresif dan tajam. Bukan hanya mengungkap eksekutor lapangan, tetapi juga otak di balik dugaan pembunuhan ini," tegasnya.

Rieke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), menyebut bahwa Ermanto semasa hidupnya merupakan bagian dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia yang bernaung di bawah KRPI.

Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir sebelum meninggal, almarhum kembali menyuarakan dugaan korupsi di lingkungan pelabuhan melalui salah satu platform podcast.

"Beliau terus memperjuangkan agar kasus yang terindikasi di peti es kan (kasus korupsi di pelabuhan), bisa kembali diungkap dan diusut tuntas," kata Rieke.

[cut]


Hal yang menambah kecurigaan pihak keluarga, menurut Rieke, adalah adanya pesan dari almarhum kepada anak-anaknya beberapa waktu sebelum kejadian.

"Ayahnya pernah berpesan kepada anak-anaknya, kalau ada apa-apa sama bapak, hubungi Bu Rieke," ungkapnya.

Rieke juga menyebut, adanya komunikasi tertulis yang cukup panjang dari almarhum kepada keluarganya pada Februari lalu, yang di antaranya berisi permintaan maaf. Ia mengaku tidak bisa menarik kesimpulan dari pesan tersebut, namun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalaminya.

Rieke menyatakan, akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (5/3/2026), untuk memohon perlindungan resmi bagi istri korban yang saat ini masih dalam kondisi kritis di rumah sakit, seluruh keluarga almarhum, anggota KRPI, serta dirinya sendiri.

"Saya juga mungkin akan meminta perlindungan. Ini adalah peringatan keras bagi semua kita, para pejuang antikorupsi," ucapnya.

Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke meja Komisi XIII DPR RI, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan bermitra dengan LPSK, Kementerian Hukum, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan, saat masa sidang yang dijadwalkan mulai 10 Maret mendatang.

"Insyaallah isu ini akan saya sampaikan dan perjuangkan di Komisi XIII," tutur Rieke.

Rieke juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk membuka kembali kasus korupsi di lingkungan pelabuhan, yang telah memiliki sejumlah tersangka. 

"Tersangka itu sekarang sudah bebas, bahkan kemudian berbisnis lagi membangun pelabuhan di Jakarta. Saya mengingatkan KPK untuk kembali mengungkap kasus ini. Saya juga memohon, Pak Kapolri, agar kasus ini betul-betul bisa mengungkap bukan hanya eksekutor lapangan," pintanya.

[cut]


Kematian Ermanto Usman membuka kembali luka lama yang pernah mengguncang dunia kepelabuhanan Indonesia. Pada 2015 hingga 2019, nama JICT menjadi sorotan nasional ketika DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dijetuai Rieke, untuk menyelidiki perpanjangan kontrak pengelolaan terminal peti kemas antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH) asal Hong Kong.

BPK dalam hasil auditnya saat itu menyatakan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp4,08 triliun, akibat perpanjangan kontrak JICT yang dinilai merugikan kepentingan nasional. Jika dihitung dengan nilai masa depan (future value), kerugian tersebut diperkirakan dapat mencapai puluhan triliun rupiah.

Ermanto Usman adalah salah satu dari sekian banyak karyawan JICT yang pernah di-PHK dalam pusaran polemik itu, sebelum akhirnya bergabung dalam gerakan federasi buruh pelabuhan, dan terus menyuarakan tuntutan keadilan hingga menjelang akhir hayatnya.

Kini, kematiannya yang penuh tanda tanya kembali memantik pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi mereka yang berani bersuara melawan dugaan korupsi?

"Kasus ini bukan hanya tentang kematian seorang pensiunan JICT dari Pelindo. Ini adalah kasus yang menjadi bukti betapa sulitnya mengungkap korupsi di Republik Indonesia, dengan taruhan nyawa," pungkas Rieke menutup pernyataannya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini