Soal 79 Mobil Dinas Hilang, GP Ansor Kota Bekasi Balikin Mobil ke BPKAD

Redaktur author photo
Mantan pengurus GP Ansor Kota Bekasi periode 2016-2023 saat mengembalikan aset.

inijabar.com, Kota Bekasi – Persoalan raibnya puluhan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mulai menemui titik terang, menyusul adanya langkah kooperatif yang mulai mengembalikan kendaraan operasional tersebut.

Isu hilangnya aset tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya 79 unit mobil dinas di lingkungan Kesbangpol Kota Bekasi, yang tidak diketahui keberadaannya.

Puluhan kendaraan tersebut diketahui, selama ini dipinjam pakaikan kepada sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Kota Bekasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penertiban secara bertahap, terhadap kendaraan yang masa pinjam pakainya telah kedaluwarsa.

"Tadi pihak GP Ansor mengembalikan dua mobil aset Pemkot Bekasi, yaitu Kijang Innova dan Terios. Sebelumnya, Pemuda Pancasila, Garnisun 0507/Bekasi, dan BIN juga sudah mengembalikan masing-masing satu unit," ujar Yudianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Hingga saat ini, total baru lima unit kendaraan yang berhasil ditarik kembali oleh Pemkot Bekasi melalui pendekatan persuasif. Yudianto menegaskan, pemanggilan terhadap mantan ketua organisasi, akan terus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan aset negara tersebut.

Di sisi lain, mantan pengurus GP Ansor Kota Bekasi periode 2016-2023, Muhamad Jufri, yang menyerahkan langsung unit kendaraan tersebut, meminta rekan-rekan aktivis lainnya untuk taat aturan. Menurutnya, pengembalian ini penting agar proses inventarisasi aset daerah tidak terkendala.

"Saya berharap teman-teman yang memakai kendaraan milik Pemkot Bekasi yang sudah habis masa pinjam pakainya, agar segera dikembalikan. Ini penting untuk mempermudah pendataan dan memastikan aset di Kota Bekasi aman," kata Jufri.

Ia juga mengingatkan, bahwa setiap organisasi di Kota Bekasi harus menempuh jalur administrasi yang resmi, jika ingin kembali menggunakan fasilitas negara tersebut.

"Kalau masa pinjamnya habis, kembalikan dulu. Kalau memang mau pinjam lagi, ya harus bersurat kembali ke Pemkot Bekasi sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Langkah penertiban ini diharapkan, mampu memulihkan catatan aset daerah Kota Bekasi, yang sempat menjadi temuan serius oleh auditor negara. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini