![]() |
| Forum Komunikasi Warga Kalibata City saat mediasi bersama Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan |
inijabar.com, Jakarta - Ratusan warga Apartemen Kalibata City yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Kalibata City (FKWK), mendesak pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), untuk segera memberikan salinan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Desakan itu mencuat, setelah keluarnya Berita Acara Mediasi dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Selatan tertanggal 9 April 2026, yang menegaskan bahwa laporan keuangan adalah hak mutlak setiap pemilik unit.
Sekretaris FKWK, Join Hanita, menyatakan bahwa perjuangan warga untuk menuntut transparansi tersebut, telah melalui proses panjang, termasuk dua kali tahapan mediasi di tingkat pemerintah kota.
"Berita acara ini menjadi kado terindah bagi warga setelah perjuangan panjang. Kami meminta pengurus PPPSRS periode 2023-2026, segera menyerahkan dokumen tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir pada Desember mendatang," ujar Join melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Dalam Berita Acara yang diterbitkan Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa permintaan warga atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dilindungi oleh regulasi yang kuat.
Adapun dasar hukum tersebut meliputi:
1. Permen PKP No. 4 Tahun 2025 Pasal 39: tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik.
2. Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 Pasal 94: mengenai Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun.
3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): PPPSRS Kalibata City itu sendiri.
Join menambahkan, bahwa selama ini pengurus terkesan tertutup, padahal terdapat isu krusial seperti kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar 14,7 persen, yang diputuskan saat Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) November 2025 lalu.
"Persoalan transparansi ini menjadi perhatian serius karena warga melihat ada surplus dana, namun IPL tetap dinaikkan di tengah situasi ekonomi yang sulit," jelasnya.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, FKWK memberikan tenggat waktu kepada pihak pengelola hingga tanggal 30 April 2026, untuk menyerahkan laporan keuangan periode 2022, 2023, dan 2024.
"Warga Kalibata City berencana mendatangi langsung kantor pengurus sesuai jadwal tersebut, untuk menjemput dokumen yang dimaksud," ungkap Join.
Meskipun proses mediasi secara formal telah ditutup oleh Sudin PRKP Jakarta Selatan karena pihak pengurus PPPSRS sempat tidak hadir pada mediasi kedua, pemerintah tetap mendorong agar laporan keuangan disampaikan secara terbuka guna memenuhi hak ribuan pemilik unit.
"Ini menyangkut uang bersama dari sekitar 12.000 pemilik unit di 18 tower. Siapa pun pengurus yang terpilih untuk periode 2026-2029 nanti harus bisa lebih transparan, kredibel, dan akuntabel agar tidak menghambat kepercayaan masyarakat terhadap hunian vertikal," pungkas Join. (Pandu)



