![]() |
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat bersama 1015 kepala sekolah swasta di Jabar |
inijabar.com, Kota Bekasi – Polemik antara Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi semakin memanas. Setelah pertemuan yang diinisiasi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) antara BMPS dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perdebatan mengenai skema bantuan bagi siswa sekolah swasta yang tidak diterima di sekolah negeri justru kian tajam.
Situasi memuncak setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumpulkan sebanyak 1.015 kepala sekolah swasta se-Jawa Barat untuk menandatangani kerja sama dengan Pemprov Jabar pada Senin, 22 Juni 2026.
Langkah KDM tersebut dinilai BMPS bukan sekadar percepatan program, melainkan manuver yang berpotensi memecah soliditas sekolah swasta.
Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Daulay, menilai langkah yang dilakukan Dedi Mulyadi merupakan strategi “pecah belah” di kalangan sekolah swasta. Menurut dia, program kerja sama yang kini dikenal dengan skema SSK itu disosialisasikan secara diam-diam melalui jalur pengawas sekolah.
“Yang dilakukan KDM ini kami nilai sebagai upaya memecah belah sekolah swasta. Program SSK disosialisasikan secara senyap ke sekolah-sekolah melalui pengawas, termasuk di Kota Bekasi,” ujar Ayung. Senin (22/6/2026) malam.
Ayung mengungkapkan, dari penelusuran sementara BMPS Kota Bekasi, terdapat 10 sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Bekasi yang ikut dalam program tersebut. Sementara untuk tingkat SMA swasta, pihaknya masih melakukan pendataan.
“Di Kota Bekasi sementara yang terdata ada 10 SMK swasta yang ikut. Untuk SMA masih kami telusuri. Sepuluh sekolah itu merupakan anggota BMPS,” katanya.
Menurut Ayung, sikap resmi BMPS pada dasarnya sudah jelas, yakni menolak bentuk kerja sama versi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, ia menilai sekolah-sekolah yang memilih ikut program tersebut kemungkinan melakukannya tanpa terbuka kepada organisasi.
“BMPS sudah sepakat menolak kerja sama versi Pemprov Jabar. Mungkin mereka diam-diam ikut karena juga merasa tidak enak dengan sekolah lain yang sudah sepakat menolak,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi sekolah swasta anggota BMPS yang tetap menandatangani kerja sama dengan Pemprov Jabar, Ayung belum memberikan jawaban tegas. Namun ia memastikan persoalan tersebut tengah dibahas di internal organisasi, termasuk menelusuri apakah kepala sekolah yang ikut program telah mendapat persetujuan dari yayasan masing-masing.
“Soal sanksi sedang dipertimbangkan. Kami juga masih menelusuri apakah kepala sekolah yang ikut itu sudah mendapat persetujuan dari yayasan atau belum,” tandasnya.
Pernyataan BMPS Kota Bekasi ini memperlihatkan bahwa polemik beasiswa sekolah swasta di Jawa Barat tidak hanya berhenti pada perbedaan angka bantuan, tetapi juga sudah merambah pada konflik kepentingan di tingkat organisasi sekolah swasta.
Di satu sisi, Pemprov Jabar mendorong skema kerja sama untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Namun di sisi lain, BMPS melihat langkah tersebut sebagai intervensi yang mengganggu kesepakatan internal sekolah swasta.
Dengan tensi yang terus meningkat, polemik antara BMPS dan Pemprov Jabar diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat, terlebih jika sekolah-sekolah anggota BMPS mulai terbelah antara mengikuti program Pemprov atau tetap patuh pada keputusan organisasi.(*)



