![]() |
| Pasien Aprilli Eka Putri Sri Hendrawati T saat menceritakan kronologis melalui videonya |
inijabar.com, Jakarta – Penanganan seorang pasien hamil yang mengalami gangguan serius pada mata hingga nyaris tidak bisa melihat, sangat membuat keprihatinan. Minggu (21/6/2026)
Pasien yang semula datang ke RS Primaya Bekasi Timur dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta karena tindakan operasi dinilai darurat, justru disebut dihadapkan pada persoalan administrasi tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2020.
Polemik ini kian memantik tanda tanya setelah keluarga pasien mempertanyakan mengapa saat pendaftaran di RS Primaya status BPJS tidak dipersoalkan, tetapi setibanya di RSCM justru muncul tagihan tunggakan sekitar Rp4 juta.
Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, pasien bernama Aprilli Eka Putri Sri Hendrawati T bersama suaminya dikabarkan masih berada di sebuah ruangan di RSCM dan belum diperbolehkan pulang sebelum membayar administrasi. Baru pukul 07.38 Wib pasien diperbolehkan pulang tanpa pesan apa-apa.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius: apakah penanganan pasien di RSCM sudah sesuai SOP pelayanan gawat darurat dan ketentuan BPJS Kesehatan?
Kronologi Pasien Hamil Sakit Mata hingga Dirujuk ke RSCM
Menurut Vicky A Rizky selaku suami pasien menceritakan bahwa istrinya itu tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, dengan status kepesertaan Kelas III dengan segmen peserta: Pekerja Mandiri dan FKTP terdaftar di Puskesmas Aren Jaya Bekasi Timur.
Vicky mengatakan, istrinya dalam kondisi hamil dan mengalami sakit pada mata hingga tidak bisa melihat. Karena kondisinya memburuk, pasien awalnya dibawa ke Primaya Bekasi Timur.
"Dari rumah sakit tersebut, istri saya kemudian dirujuk ke RSCM karena jadwal operasi di Primaya dinilai lama, sementara kondisi pasien disebut bersifat emergency,"ujarnya. Minggu (21/6/2026)
Namun setibanya di RSCM, kata Vicky, muncul persoalan baru. Istrinya disebut diterima, tetapi kemudian diinformasikan bahwa BPJS Kesehatannya memiliki tunggakan pada tahun 2020. Padahal kata Vicky, pada tahun tersebut istrinya masih belum menikah, masih satu Kartu Keluarga dengan orang tuanya, dan terdaftar sebagai peserta PBI.
"Yang membuat kami semakin bingung, meski disebut memiliki tunggakan, pasien tetap diterima di RSCM. Akan tetapi hingga Minggu dini hari, 21 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, keluarga menyebut belum ada tindakan operasi,"kata Vicky.
Situasi makin rumit ketika sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya justru diminta memilih dua opsi yakni, menggunakan BPJS, tetapi harus membayar tunggakan sekitar Rp4 juta atau menjadi pasien umum, dengan biaya sekitar Rp1,4 juta.
Akibatnya, operasi mata yang diharapkan bisa segera dilakukan tidak jadi terlaksana, sementara pasien dalam kondisi belum tertangani secara tuntas.
Keluarga Pertanyakan Sikap Dua Rumah Sakit: Mengapa di Primaya Tidak Dipersoalkan, di RSCM Justru Jadi Masalah?
Poin ini menjadi sorotan penting dalam kasus tersebut. Keluarga pasien mempertanyakan mengapa saat pertama kali mendaftar dan ditangani di RS Primaya Bekasi Timur, status BPJS pasien tidak dipersoalkan, bahkan pasien sempat diproses hingga akhirnya dirujuk ke RSCM.
Namun setelah tiba di rumah sakit rujukan nasional, persoalan tunggakan BPJS tahun 2020 justru muncul dan diduga menjadi hambatan penanganan.
“Kalau memang BPJS pasien bermasalah atau menunggak, kenapa dari awal saat daftar di Primaya tidak dipersoalkan? Kenapa baru muncul ketika pasien sudah sampai di RSCM dan sedang butuh tindakan?” tutur Vicky dengan nada bertanya.
Jika keterangan ini benar, maka persoalannya tidak lagi semata soal tunggakan BPJS, tetapi sudah menyentuh aspek hak pasien, transparansi administrasi, dan kepatutan pelayanan rumah sakit terhadap pasien rujukan yang disebut emergency.
Bolehkah Pasien Gawat Darurat Dipulangkan atau Ditahan Administrasi karena Tunggakan BPJS?
Inilah titik paling krusial dalam kasus ini. Dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), persoalan tunggakan iuran memang berpengaruh terhadap keaktifan manfaat peserta, terutama bagi peserta PBPU/mandiri.
Namun, untuk kasus gawat darurat, ada prinsip penting yang tidak boleh diabaikan: pasien harus lebih dulu mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi kegawatdaruratannya.
Artinya, bila pasien memang telah dinilai dalam kondisi emergency, maka pertanyaan yang harus diuji bukan semata “apakah BPJS menunggak?”, melainkan:
- Apakah kondisi pasien sudah ditetapkan sebagai gawat darurat oleh dokter?
- Apakah ada indikasi medis yang mengharuskan operasi segera?
- Apakah penundaan tindakan terjadi karena pertimbangan medis atau justru administratif?
- Apakah pasien boleh tidak diperkenankan pulang karena persoalan administrasi, padahal tindakan belum dilakukan?
- Mengapa persoalan status BPJS tidak terdeteksi sejak awal di rumah sakit pertama, tetapi baru menjadi masalah di rumah sakit rujukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab, sebab jika pasien benar dalam kondisi darurat, maka urusan administrasi seharusnya tidak boleh mengalahkan kepentingan penanganan medis.
Jika Benar Darurat, Fokus Seharusnya pada Penyelamatan Pasien, Bukan Tagihan
Secara prinsip pelayanan rumah sakit, pasien dengan kegawatdaruratan tidak boleh ditelantarkan. Rumah sakit wajib melakukan stabilisasi dan penanganan medis awal sebelum bicara lebih jauh soal administrasi pembiayaan.
Dalam konteks ini, ada dua kemungkinan yang harus dibedakan secara tegas:
1. Jika pasien memang masuk kategori gawat darurat
Maka fokus rumah sakit seharusnya adalah menyelamatkan fungsi penglihatan dan kondisi pasien, apalagi pasien sedang hamil dan datang dari rujukan rumah sakit lain. Urusan tunggakan BPJS semestinya tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan awal yang sifatnya emergensi.
2. Jika setelah pemeriksaan dokter kondisi dinilai tidak lagi emergency
Rumah sakit bisa saja menyampaikan bahwa tindakan operasi tidak harus dilakukan malam itu juga, atau pasien dapat dijadwalkan ulang sesuai penilaian medis.
Namun dalam situasi seperti ini, rumah sakit tetap semestinya memberi penjelasan tertulis dan terang kepada pasien maupun keluarga terkait diagnosis sementara, alasan medis mengapa operasi ditunda, risiko jika pasien pulang, skema pembiayaan, dan langkah lanjutan yang harus ditempuh.
Masalahnya, berdasarkan keterangan keluarga, yang lebih dominan justru adalah pilihan membayar tunggakan Rp4 juta atau menjadi pasien umum Rp1,4 juta, bukan penjelasan medis yang memadai.
Tunggakan Tahun 2020 Saat Masih PBI, Kenapa Bisa Muncul?
Bagian ini juga penting ditelusuri. Keluarga pasien menyebut pada tahun 2020 pasien masih satu KK dengan orang tuanya dan berstatus PBI. Bila itu benar, maka muncul sejumlah kemungkinan yang harus diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan:
Kemungkinan yang perlu diperiksa adalah,
1. Perubahan segmen kepesertaan
Bisa saja setelah menikah atau pindah status, pasien berpindah dari PBI menjadi Peserta Bukan Penerima Upah/mandiri, lalu sistem mencatat ada kewajiban iuran pada periode tertentu.
2. Data keluarga/anggota tanggungan tidak sinkron
Dalam sejumlah kasus, perubahan status keluarga, perpindahan KK, atau perpindahan segmen peserta dapat menimbulkan tagihan lama bila data tidak tertata dengan benar.
3. Ada kewajiban iuran dari masa transisi kepesertaan
Perubahan status kepesertaan tidak otomatis menghapus kewajiban melunasi tunggakan iuran bila memang ada tagihan yang sah.
4. Terjadi kesalahan administrasi atau penagihan
Ini yang harus dibuka terang. Sebab bila keluarga yakin pasien tidak pernah menjadi peserta mandiri pada 2020, maka BPJS Kesehatan perlu menjelaskan asal-usul tunggakan Rp4 juta itu muncul dari periode mana, kelas berapa, dan atas nama siapa.
Dugaan Masalah Bukan Sekadar Tunggakan, Tapi Transparansi Pelayanan
Bila kronologi keluarga ini akurat, setidaknya ada empat titik rawan yang patut diuji:
1. Ketidakjelasan status kegawatdaruratan
Pasien dirujuk karena disebut emergency, diterima di RSCM, tetapi tidak segera ditindak. Pertanyaannya: status emergency itu gugur di mana?
2. Ketidakjelasan dasar tunggakan BPJS
Jika benar pasien pada 2020 masih peserta PBI bersama orang tuanya, maka tagihan Rp4 juta harus dibuka detailnya.
3. Perbedaan perlakuan antara Primaya dan RSCM
Mengapa di Primaya Bekasi Timur status BPJS tidak dipersoalkan, sedangkan di RSCM justru menjadi hambatan? Apakah verifikasi administrasi di dua rumah sakit itu berbeda, atau ada persoalan lain dalam sistem rujukan dan validasi kepesertaan?
4. Pasien disebut belum boleh pulang sebelum bayar administrasi
Ini menjadi sorotan paling sensitif. Jika benar pasien dan suaminya masih berada di ruangan rumah sakit dan belum diperkenankan pulang sebelum melunasi administrasi, maka hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak rumah sakit diantaranya, apakah itu prosedur resmi, dasar hukumnya apa, dan apakah kebijakan tersebut berlaku meski tindakan medis belum jadi dilakukan.
RSCM dan BPJS Kesehatan Perlu Memberi Penjelasan Resmi
Agar kasus ini terang, ada beberapa hal yang semestinya dijelaskan secara resmi kepada publik maupun keluarga pasien.
Dari pihak RSCM:
- Apakah pasien ditetapkan sebagai pasien gawat darurat?
- Apa diagnosis awal dan apakah operasi memang harus segera dilakukan?
- Jika operasi ditunda, apa alasan medisnya?
- Mengapa pasien akhirnya tidak ditindak?
- Benarkah pasien dan suaminya belum diperbolehkan pulang sebelum membayar administrasi?
- Apa dasar kebijakan tersebut?
- Mengapa persoalan BPJS baru mengemuka di RSCM, bukan sejak pasien ditangani di rumah sakit awal?
Dari pihak BPJS Kesehatan:
- Benarkah pasien memiliki tunggakan sekitar Rp4 juta?
- Tunggakan itu berasal dari periode kapan dan segmen kepesertaan apa?
- Jika pada 2020 pasien masih PBI, mengapa bisa muncul tagihan?
- Apakah ada perubahan status otomatis atau masalah sinkronisasi data?
- Mengapa status kepesertaan pasien saat ini tercatat aktif, tetapi di lapangan masih muncul kewajiban pelunasan tunggakan sebagai syarat layanan?
Ada Kejanggalan yang Layak Disorot, RSCM dan BPJS Harus Buka Suara
Menjawab pertanyaan “apakah penanganan RSCM pada pasien ini sudah sesuai SOP?”, jawabannya saat ini adalah: belum bisa dipastikan sesuai, tetapi ada sejumlah kejanggalan yang layak dipertanyakan secara serius.
Kejanggalan itu bukan hanya soal munculnya tunggakan BPJS 2020 saat pasien mengaku dulu masih PBI, tetapi juga soal mengapa status BPJS tidak dipersoalkan di Primaya namun menjadi masalah di RSCM, mengapa operasi tidak kunjung dilakukan, dan mengapa pasien disebut belum boleh pulang sebelum membayar administrasi, padahal tindakan medis belum terlaksana.
Jika pasien benar berada dalam kondisi gawat darurat, maka penanganan medis semestinya menjadi prioritas utama. Sebaliknya, bila rumah sakit menilai kondisi pasien tidak lagi emergency, maka penjelasan medis dan administratif harus disampaikan secara transparan, tertulis, dan manusiawi.
Kasus ini menunjukkan bahwa dalam layanan kesehatan, terutama bagi warga kecil yang datang dalam kondisi darurat, persoalan administrasi tidak boleh berubah menjadi beban baru yang justru menghambat hak pasien untuk mendapatkan pertolongan.(*)



