![]() |
| Tiga kepala daerah berpengaruh di fase kepemimpinannya masing-masing terhadap kerjasama PD Migas-Foster Oil |
KASUS dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energy kembali memanas. Setelah penanganannya disebut telah masuk radar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, sorotan kini mengarah pada tiga kepala daerah lintas periode yang dinilai memiliki peran berbeda dalam perjalanan kerja sama tersebut: Mochtar Mohammad, Rahmat Effendi, dan Tri Adhianto.
Ketiganya berada dalam lintasan waktu berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan kebijakan strategis PD Migas/ PT Migas Perseroda Kota Bekasi sejak awal kerja sama hingga fase sengketa dan perpanjangan hubungan dengan Foster Oil.
Di tengah penyidikan yang kini mencakup rentang 2009 hingga 2024, publik menunggu kejelasan: apakah ketiganya akan diperiksa Kejaksaan Agung, dan sejauh mana peran masing-masing akan didalami?
Penyidikan Sudah Jalan, Tapi Nama-Nama Kunci Masih Menunggu Kepastian
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebelumnya telah memastikan penanganan dugaan korupsi PD Migas–Foster Oil telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik disebut menelusuri tata kelola perusahaan daerah energi tersebut dalam rentang waktu panjang, mulai 2009 sampai 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari juga pernah menyatakan bahwa sejumlah mantan wali kota dari periode 2009–2024 telah diperiksa. Namun, pernyataan itu belum diikuti penjelasan rinci siapa saja kepala daerah yang sudah dimintai keterangan, kapan pemeriksaan dilakukan, dan pada kapasitas apa mereka diperiksa.
Informasi yang beredar sejauh ini menyebut Mochtar Mohammad sudah pernah diperiksa di Kejari Kota Bekasi, sedangkan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto belum diumumkan secara resmi jadwal pemeriksaannya oleh Kejaksaan Agung.
Kondisi itu membuat perkara ini belum sepenuhnya terang. Sebab, jika objek penyidikan benar-benar menelusuri seluruh proses pengambilan kebijakan sejak awal KSO hingga fase sengketa dan perubahan status badan hukum BUMD, maka pemeriksaan terhadap para kepala daerah lintas periode menjadi langkah yang nyaris tak terhindarkan.
Peta Peran Tiga Kepala Daerah dalam KSO PD Migas–Foster Oil
1. Mochtar Mohammad: Titik Awal Kerja Sama dan Kebijakan Pembuka Jalan
Nama Mochtar Mohammad menempati fase paling awal dalam konstruksi perkara. Pada masa inilah kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil berada pada tahap pembentukan dan pengambilan keputusan awal.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Mochtar menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar seperti bagaimana awal skema kerja sama disusun, siapa yang memberi persetujuan politik dan administratif, bagaimana dasar kajian bisnis, legal, dan kelayakan proyek disiapkan serta sejauh mana kepala daerah saat itu mengetahui konsekuensi finansial dan tata kelola dari KSO tersebut.
Jika benar Mochtar telah diperiksa Kejari, maka pemeriksaan itu dapat dibaca sebagai upaya penyidik menelusuri “origin of decision” atau sumber awal kebijakan. Dalam perkara korporasi daerah, fase awal ini penting karena dari sanalah dapat ditelusuri apakah ada penyimpangan sejak proses persetujuan, penunjukan mitra, pembagian hak, sampai klausul-klausul yang kemudian memicu sengketa.
2. Rahmat Effendi: Fase Perjalanan KSO, Sengketa, dan Tanggung Jawab Pengawasan
Berbeda dengan Mochtar yang berada di fase pembukaan kerja sama, Rahmat Effendi berada di fase ketika kerja sama sudah berjalan, konflik mulai terbentuk, dan konsekuensi hukum maupun keuangan mulai muncul. Pada era inilah pertanyaan penyidik berpotensi bergeser dari “siapa memulai” menjadi “siapa membiarkan, menyetujui, atau tidak menghentikan”.
Ada beberapa titik krusial yang berpotensi didalami bila Rahmat Effendi diperiksa, antara lain:
apakah Pemkot Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan KSO yang telah berjalan;
bagaimana posisi kepala daerah terhadap potensi kerugian daerah atau kerugian BUMD yang mulai teridentifikasi;
apakah terdapat langkah korektif terhadap tata kelola PD Migas dan hubungan kontraktual dengan Foster Oil;
serta apakah kepala daerah saat itu menerima laporan atau memberi arahan tertentu terkait keberlanjutan kerja sama.
Peran kepala daerah dalam konteks BUMD tidak selalu tampak dalam bentuk tanda tangan kontrak. Namun dalam struktur pengelolaan BUMD, kepala daerah memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, penetapan arah kebijakan, hingga persetujuan keputusan korporasi tertentu melalui organ yang mewakili pemilik modal daerah. Itulah sebabnya, keterangan Rahmat Effendi akan penting untuk mengurai fase “pengawasan dan pembiaran” bila memang ada kebijakan yang seharusnya dihentikan, dievaluasi, atau dikoreksi sejak lebih awal.
3. Tri Adhianto: Fase Perpanjangan, Kuasa Pemilik Modal, dan Sengketa yang Belum Tuntas
Nama Tri Adhianto menjadi yang paling banyak disorot dalam perkembangan mutakhir. Sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan analis anggaran, secara terbuka mendesak agar Wali Kota Bekasi saat ini ikut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan fase akhir sengketa dan keberlanjutan hubungan dengan Foster Oil.
Sorotan terhadap Tri Adhianto terutama mengarah pada posisinya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau figur yang memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan BUMD. Dalam fase ini, pertanyaan hukumnya tidak lagi sekadar soal awal kerja sama, melainkan apakah setelah sengketa dan putusan pengadilan muncul, justru masih ada tindakan, pembiaran, atau kebijakan yang membuka ruang bagi keberlanjutan kerja sama atau perubahan hubungan hukum dengan Foster Oil.
Beberapa isu yang berpotensi menjadi pintu masuk pemeriksaan antara lain posisi Tri Adhianto dalam pengambilan keputusan korporasi PT Migas Perseroda setelah transformasi dari PD menjadi PT Perseroda; dugaan adanya perpanjangan atau adendum kerja sama pada saat sengketa hukum belum benar-benar tuntas lalu tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Agung terkait sengketa dengan Foster Oil serta langkah Pemkot Bekasi dalam mengamankan hak keuangan daerah pasca putusan pengadilan.
Di titik ini, pemeriksaan terhadap Tri Adhianto akan sangat menentukan arah perkara. Sebab bila penyidik ingin membuktikan adanya kelanjutan dugaan perbuatan melawan hukum lintas periode, maka fase kebijakan paling mutakhir tidak bisa dipisahkan dari konstruksi kasus secara keseluruhan.
Kenapa Pemeriksaan Tiga Kepala Daerah Jadi Kunci?
Kasus KSO PD Migas–Foster Oil bukan perkara sederhana yang hanya menyasar pelaksana teknis di tubuh BUMD. Dari berbagai informasi yang muncul, perkara ini justru beririsan dengan kebijakan korporasi daerah, relasi kepala daerah dengan BUMD, pengawasan terhadap kontrak strategis, hingga tindak lanjut sengketa hukum yang nilainya besar.
Karena itu, pemeriksaan terhadap tiga kepala daerah penting setidaknya untuk menjawab tiga lapis persoalan:
Pertama, membedah fase kebijakan
Setiap wali kota memegang fase berbeda:
- Mochtar Mohammad pada fase pembentukan dan persetujuan awal;
- Rahmat Effendi pada fase keberlanjutan, pengawasan, dan penanganan masalah saat KSO berjalan;
- Tri Adhianto pada fase sengketa, restrukturisasi, dan dugaan kebijakan lanjutan pasca putusan hukum.
Kedua, menguji rantai pertanggungjawaban
Penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya berhenti di level direksi/komisaris, atau ada kebijakan di level lebih tinggi yang turut membentuk, membiarkan, atau memperpanjang dampak kerugian.
Ketiga, memetakan mens rea atau pengetahuan para pengambil keputusan
Dalam perkara korupsi korporasi daerah, salah satu titik penting adalah apakah pejabat yang memiliki kewenangan mengetahui risiko, mengetahui potensi kerugian, namun tetap mengambil atau membiarkan keputusan berjalan. Pemeriksaan kepala daerah menjadi penting untuk menilai aspek itu.
Jampidsus Disebut Tangani, Tapi Transparansi Pemeriksaan Masih Ditunggu
Belakangan muncul informasi bahwa penanganan kasus ini telah menjadi perhatian Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Jika benar demikian, maka perkara KSO PD Migas–Foster Oil berpotensi naik kelas dari sekadar penyidikan daerah menjadi pengusutan yang menyasar aktor-aktor pengambil kebijakan secara lebih luas.
Namun sampai kini, publik masih menunggu dua hal penting yakni konfirmasi resmi apakah Jampidsus telah mengambil alih atau melakukan supervisi aktif atas penanganan kasus ini, dan jadwal serta status pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
Tanpa keterbukaan itu, ruang spekulasi akan terus terbuka. Padahal, dalam kasus yang melibatkan BUMD, kepala daerah lintas periode, dan potensi kerugian besar, transparansi penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dari Mochtar ke Tri, Benang Merahnya Ada di Tata Kelola Kekuasaan
Jika ditarik ke belakang, perkara KSO PD Migas–Foster Oil memperlihatkan satu pola yang sama: persoalan BUMD tidak pernah murni persoalan direksi semata. Di belakangnya selalu ada dimensi kekuasaan daerah, mulai dari persetujuan kerja sama, pengawasan, pembiaran atas sengketa, hingga keputusan untuk menindaklanjuti atau justru mengabaikan putusan hukum.
Di titik inilah pemeriksaan terhadap Mochtar Mohammad, Rahmat Effendi, dan Tri Adhianto menjadi sangat penting. Bukan semata karena mereka pernah atau sedang menjadi wali kota, melainkan karena setiap periode kepemimpinan diduga meninggalkan jejak keputusan yang saling terhubung dalam perjalanan panjang kerja sama PD Migas–Foster Oil.
Kini, bola ada di tangan penyidik. Publik menunggu apakah penegakan hukum akan berhenti di lapis teknis, atau berani menembus pusat pengambilan kebijakan yang selama ini membentuk arah BUMD migas Kota Bekasi.
Ditulis: Tim Redaksi



