![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi, pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi, PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau yang dahulu bernama PD Migas Kota Bekasi, ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengonfirmasi bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif, terkait tata kelola perusahaan plat merah tersebut.
"Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi. Statusnya sudah masuk ranah penyidikan," ujar Ryan saat dikonfirmasi inijabar.com melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2026).
Ryan menjelaskan, objek penyidikan tersebut mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari tahun 2009 hingga 2024.
Hal itu mengindikasikan, bahwa penyidik tengah mendalami secara menyeluruh proses kerja sama, penyertaan modal, hingga operasional perusahaan selama 15 tahun terakhir.
Terkait identitas saksi-saksi yang diperiksa maupun tindakan hukum lanjutan, pihak Kejaksaan masih enggan merinci lebih jauh demi kepentingan penyidikan. Namun, Ryan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum.
"Pasti kita update nanti mengenai saksi dan tindakan-tindakan lainnya," papar Ryan.
Sebelumnya, dikabarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Direktur Utama PD Migas pada Kamis (23/4/2026). Dan informasi yang beredar keduanya pada Senin (27/4/2026) akan menjalani pemeriksaan lagi di Kejari Kota Bekasi.
Kasus ini mencuat, setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam kerja sama operasi (KSO), antara PD Migas dengan mitra asal Singapura, Foster Oil.
Audit investigatif dari BPKP menemukan adanya indikasi penyimpangan tata kelola dan pelanggaran prosedur, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 278 miliar.
Fokus penyidikan kini mengarah pada proses penunjukan mitra, skema pembiayaan yang dinilai tidak hati-hati (prudent), hingga lemahnya pengawasan internal.
Menutup keterangannya, Ryan memberikan imbauan agar seluruh pihak menghormati proses hukum, yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan resmi, agar tidak terjadi spekulasi yang simpang siur di tengah publik. (Pandu)



