Eks Walikota Bekasi dan Eks Dirut PD Migas Diperiksa di Kejari, Ini Kronologisnya

Redaktur author photo
Gedung kantor Kejari Kota Bekasi terlihat sepi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemeriksaan eks Walikota Bekasi dan Eks Direktur Utama PD Migas di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga berita ini ditayangkan Kamis (23/4/2026) malam belum terkonfirmasi. Isu menyebar kedua nya sudah keluar dari Kejari Kota Bekasi pada pukul 23.00 wib.

Pemeriksaan kedua nya berlangsung sejak Kamis pagi. Kasie Intel Ryan Anugrah SH saat dikonfirmasi belum mau memberikan jawaban.

Pemeriksaan yang isu nya dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung RI ini terkait kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Bekasi yang memiliki core bisnis di bidang eskplorasi minyak dan gas tersebut.

Berikut Kronologis Dugaan Kasus PD Migas – Foster Oil

1. Tahap Awal: Penandatanganan Kerja Sama (KSO)

PD Migas Kota Bekasi menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Foster Oil dalam pengelolaan blok/participating interest (PI) migas.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor energi.

Pada tahap ini, muncul dugaan awal terkait proses penunjukan mitra yang dinilai tidak transparan dan minim kajian kelayakan.

2. Penyertaan Modal & Skema Pembiayaan

PD Migas diduga melakukan penyertaan modal atau membuka akses pembiayaan untuk mendukung proyek.

Muncul indikasi skema pembiayaan yang tidak prudent (tidak hati-hati), termasuk potensi ketergantungan pada pihak mitra.

Diduga ada ketidakseimbangan peran dan pembagian keuntungan dalam perjanjian KSO.

3. Pelaksanaan Operasional Kerja Sama

Dalam pelaksanaan, proyek tidak berjalan sesuai target produksi atau proyeksi bisnis.

Terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana, pelaporan keuangan, dan realisasi investasi.

Fungsi pengawasan internal PD Migas dinilai lemah.

4. Munculnya Kerugian & Masalah Kontrak

Proyek tidak menghasilkan pendapatan signifikan, bahkan memunculkan beban keuangan.

Indikasi kerugian negara mulai terdeteksi, termasuk potensi kerugian hingga Rp278 miliar.

Kontrak kerja sama diduga merugikan posisi PD Migas sebagai BUMD.

5. Audit oleh BPKP

BPKP melakukan audit investigatif atas kerja sama tersebut.

Hasil audit menemukan adanya indikasi penyimpangan tata kelola, potensi kerugian negara, serta dugaan pelanggaran prosedur.

6. Masuk Tahap Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejari Kota Bekasi menindaklanjuti hasil audit dengan membuka penyelidikan.

Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat pemerintah hingga manajemen PD Migas.

7. Pemeriksaan Pejabat Kunci

Mantan Wali Kota Bekasi, mantan Asda 3, Kabag Perekonomian, komisaris, hingga direksi PD Migas diperiksa.

Fokus pemeriksaan pada proses persetujuan kerja sama, pengawasan, serta tanggung jawab pengambilan keputusan.

8. Sorotan pada Peran Foster Oil

Meski menjadi mitra utama dalam KSO, Foster Oil belum tampak tersentuh dalam proses pemeriksaan. Padahal patut diduga perusahaan asal Singapur ini penikmat paling besar.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan awal.

Semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi sampai ada penetapan hukum lebih lanjut.(pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini