Sidang Kasus Alat Olahraga, AZ Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Redaktur author photo
Sidang kasus korupsi Alat Olahraga di PN Tipikor Bandung

inijabar.com, Kota Bekasi - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Ahmad Zarkasih, dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima amar putusan dari majelis hakim, dalam persidangan yang telah digelar pada hari ini.

"Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan 1 tahun 8 bulan. Alhamdulillah, putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum," ujar Yoga saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).

Yoga menilai, salah satu poin utama yang meringankan vonis kliennya, adalah sikap kooperatif selama persidangan serta adanya iktikad baik dalam memulihkan kerugian negara.

"Pasti salah satu pertimbangan majelis hakim karena telah ada pengembalian kerugian negara," lanjutnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum belum memberikan pernyataan mendalam terkait pertimbangan hukum lengkap, yang diambil oleh majelis hakim dalam amar putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan untuk dipelajari lebih lanjut.

"Kami belum menerima salinan putusan majelis hakim, jadi kami belum bisa berkomentar (lebih jauh). Kami harus baca secara detail terlebih dahulu," jelas Yoga.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Yoga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut.

"Kami masih berdiskusi dengan prinsipal kami mengenai langkah ke depan," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya melihat fakta-fakta persidangan secara utuh, terutama mengenai tanggung jawab yang telah ditunaikan oleh kliennya.

"Saya berharap, proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Ahmad Zarkasih terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun 2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,39 miliar. 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Zarkasih dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini