Setahun Pimpin Kota Bekasi, Kekayaan Tri Tembus di Rp15,7 Milyar

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Harta kekayaan Walikota Bekasi Tri Adhianto menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya

Berdasarkan data pada sistem e-LHKPN KPK, Tri Adhianto  tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.730.500.223. Laporan tersebut berstatus periodik dengan tanggal pelaporan 31 Desember 2025.

Jika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya, nilai kekayaan Tri Adhianto tercatat mengalami kenaikan. Pada laporan LHKPN periode sebelumnya, harta itu meningkat sebanyak Rp3.550.586.059, dari laporan saat Tri Adhianto mendaftarkan diri ke KPUD untuk pencalonan sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2024.

Dalam laporan tanggal 16 Februari 2024, Tri Adhianto yang juga Ketua KONI Kota Bekasi mempunyai harta kekayaan sebesar Rp12.179.914.164.

Kenaikan nilai kekayaan pejabat publik dalam laporan LHKPN umumnya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti penambahan aset, kenaikan nilai properti, tabungan, investasi, maupun perubahan nilai harta bergerak yang dilaporkan.

LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memantau kekayaan pejabat negara serta mencegah potensi konflik kepentingan maupun praktik korupsi. Seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, diwajibkan melaporkan kekayaannya secara berkala setiap tahun.

Dengan total kekayaan yang kini mencapai Rp15,7 miliar, laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban akuntabilitas publik yang harus dipenuhi oleh pejabat negara, termasuk kepala daerah seperti Wali Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini