Berkas Pemeriksaan Sudah Kelar, Ex Camat Rawalumbu dan 3 Penyuap Kasus RE Siap Disidang di PN Tipikor Bandung

Redaktur author photo






inijabar.com, Jakarta- Berkas dakwaan yan atas nama tersangka Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) telah dirampungkan Jaksa dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.


“Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Ali Amril dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).


Ditambahkan Ali, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap mereka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Namun untuk saat ini tempat penahanan mereka tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


“Berikutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,”ucapnya.


Para tersangka tersebut rencananya akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.


Terkait pengembangan kasus RE sendiri KPK menduga ada aliran dana ke pihak keluarga wali kota Bekasi non aktif tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini