Ikuti Paripurna Via Zoom, Chairoman Legowo Diberhentikan dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Redaktur author photo

 



inijabar.com, Kota Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putero lebih memilih menggunakan virtual pada saat  Rapat Paripurna yang salah satu agenda nya tentang pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi. Senin (7/3/2022).


Pada Paripurna tersebut ditunjuk sebgai Plt Ketua DPRD Kota Bekasi yakni Anim Imammudin asal Fraksi PDIP. Nanti setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Jawa Barat, jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi akan diberikan kepada H. M. Saifuddaulah, atas usulan rotasi jabatan dari DPP PKS.


Chairoman menjelaskan,  benar DPD PKS Kota Bekasi melakukan rotasi jabatan. Sebagai kader Partai, Chairoman menaati dan mematuhi keputusan partai. 


Kehadiran dirinya saat konferensi pers di DPD PKS Kota Bekasi sebagai bentuk menghormati keputusan DPD. Karena bagi beliau, jabatan hanyalah titipan yang setiap saat dapat kita terima setiap saat akan diambil kembali. 


Chairoman berharap semua pihak menghormati dan menghargai keputusan partai ini, dan dapat mengikuti pandangan sesuai rilis berita resmi yang disampaikan DPD PKS Kota Bekasi terkait alasan rotasi yang terjadi.


"Saya sangat menghormati hasil sidang paripurna perihal pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD", tambah Chairoman.


"Saya tetap berkomitmen akan tetap bekerja profesional dan penuh integritas menjalankan tugas dan peran-peran selanjutnya dimanapun posisi saya ditempatkan", pungkas Chairoman. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini