Panitia Mukab Kadin Purwakarta Dinilai Tak Konsisten Bikin Aturan

Redaktur author photo




Inijabar.com, Purwakarta - Panitia Mukab ke-VII Kadin Kabupaten Purwakarta dianggap tak konsisten menerapkan aturan pendaftaran calon peserta Mukab. Pasalnya, setelah pendaftaran calon peserta ditutup pada pukul 16.00 WIB, Kamis 17 Maret 2022. Panitia masih menerima berkas pendaftaran calon peserta yang jumlahnya mencapai puluhan.


"Pendaftaran sudah ditutup, saat itu jumlah calon peserta Mukab yang mengembalikan formulir pendaftaran mencapai 339 pelaku usaha. Tapi, kami melihat panitia masih menerima berkas pendaftaran calon peserta, jumlahnya puluhan, ini tidak konsisten," kata salahsatu pengusaha calon peserta Mukab Kadin Purwakarta, Ramdan Juniar kepada awak media, Jumat (18/3).


Oleh karena itu, hari ini pihaknya menyurati Kadin Jabar dan pihak panitia Mukab Kadin Purwakarta untuk meminta penjelasan, berapa banyak jumlah calon peserta Mukab.


"Hari ini, akan dilakukan validasi calon peserta Mukab, oleh karena itu kami juga bersurat untuk meminta database jumlag calon peserta Mukab yang sebenarnya," kata Ramdan.


Ia berharap, Kadin Jawa Barat mengambil langkah-langkah sigap, agar dalam pelaksanaan Mukab nanti tidak terjadi kekisruhan. Ia juga meminta panitia Mukab bertindak netral. "Biar netral, wasit jangan ikut main," sindir Ramdan.


Hingga naskah ini ditulis, belum diketahui pasti hasil validasi jumlah calon peserta Mukab Kadin Purwakarta yang tengah dilakukan pihak panitia.


Ditempat terpisah, Panitia Pelaksana Mukab Ke VII Kadin 2022 , Sompi mengatakan, untuk kepesertaan masih belum piks, pasalnya masih dalam tahap seleksi atau validasi panitia seleksi,.


"Kita tunggu aja hasilnya nanti hari minggu, saat ini kita belum tau, apakah tetep 339, atau 339+30 bahkan bisa 200 peserta," ucap Sompi


Selain itu, kita kemarin haya panitia penerimaan berkas calon peserta, dan untuk validasi ada panitianya khusus.


"Kita hanya menerima berkas calon peserta saja, silahkan nanti ke panitia tim validasi dan verifikasi untuk ko lebih jelasnya." Tukasnya (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini