Kejari Bekasi Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Permohonan Pembukaan Interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan permohonan pembukaan interchange jalan tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.


Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya dalam penyelidikannya memanggil tiga orang saksi yakni JT ( pensiunan PNS Kabupaten Bekasi ), LS ( swasta ),RT ( swasta )


"Ketiga saksi hari ini diperiksa atas panggilan ke 2 karena sebelumnya pada jadwal pemanggilan pertama para saksi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan," ungkap Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko. 


"Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut,"tutupnya.(imam)

Share:
Komentar

Berita Terkini