Pemeriksaan Panjang, KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi Hingga 5 April 2022

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Panjangnya pemeriksaan saksi-saksi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) selama 30 hari. Artinya RE akan tetap ditahan di rutan gedung merah putih hingga 5 April 2022.


"Tim Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari, sampai nanti tanggal 5 April 2022,"ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).


Ali Fikri menyebut, KPK juga memperpanjang masa tahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY) , M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong dan Jumhana Lutfi (JL). 


RE dan 8 tersangka lainnya ditahan KPK sejak 5 Januari 2022, hari Sabtu (5/3/2022) genap 2 bulan menjalani pemeriksaan.


"RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini