Program LKM Distop, PDK Kosgoro Kota Bekasi Sebut Langkah Premature Plt Walikota

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasit . Penghentian program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) pada  1 April 2022 mendatang mendapat reaksi negatif dari masyarakat.  Pasien LKM-NIK  wajib sudah dialihkan menjadi BPJS saat ini sebelum tenggat waktu.  


Kebijakan baru Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto terkesan mendadak.  Padahal pasien yang saat ini sedang dalam perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap yang menggunakan fasilitas LKM-NIK menjadi panik dan putus asa.


Hal ini mendapat sorotan dari Ikhsan Nurjamil Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi yang juga Praktisi Kesehatan di Kota Bekasi, Jum’at (25/3/2022).


Ikhsan yang juga pemilik RS Bakti Kartini ini menyatakan,  program pemerintah itu mencakup hajat hidup orang banyak. Tidak bisa serta merta dirubah dan diganti tanpa ada transisi serta sosialisasi yang cukup. 


“Bisa dibayangkan hari ini, seorang pasien LKM-NIK yang  wajib cuci darah, namun tiba-tiba dia tidak bisa dilayani. Si Pasien harus mengurus BPJS, yang kita tahu bersama membutuhkan waktu dan juga biaya.”ujarnya.


Ikhsan juga menyampaikan, seharusnya Plt Walikota bisa menugaskan Asisten Daerah (ASDA) 2 Pemkot Bekasi untuk mendata secara rinci pasien LKM-NIK di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.  Kita akan menjadi tahu berapa pasien aktif yang saat ini sedang menggunakan fasilitas LKM-NIK. Setelah itu baru kita buat proses peralihannya, terlebih untuk lagi yang sedang rawat inap. 


“ Semua pasien LKM-NIK Pemkot Bekasi urus semua pembayaran iuran BPJSnya,  bereskan pula administrasinya hingga mendapat Kartu BPJS. Tidak bisa main potong seperti ini untuk sebuah kebijakan publik,” papar Ikhsan.


Belum lagi terkait dengan edaran yang mengharuskan semua pasien LKM-NIK saat ini untuk beralih pengobatan kepada Rumah Sakit milik Pemerintah.  


“Aturan ini untuk pasien yang mana, apakah pasien yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Swasta  harus pindah atau bagaimana. Belum lagi dengan kesiapan Alkes dan sarana pra sarana. Apakah RSUD sudah sanggup mendapat kelimpahan pasien secara mendadak seperti ini. Hal-hal inilah yang harus diperhitungkan oleh Plt Walikota dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya.


Humas Pemerintah Kota Bekasi melalui rilisnya menyatakan bahwa pasien LKM-NIK agar beralih menggunakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.  Ada pun rumah sakit yang diperkenankan adalah Rumah Sakit di Kota Bekasi : RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, RSUD Kelas D Pondok Gede, RSUD Kelas D Bantar Gebang. RSUD Kelas D Jati Sampurna, RSUD Kelas D Bekasi Utara. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini