Sidang Gugatan Pilwabup Bekasi, Rohim Mintareja; Terpilihnya Marzuki Cacat Hukum

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta melangsungkan sidang sengketa pemilihan Bupati Bekasi, pada Rabu (9/3/2022). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, penggugat dari kubu Tuti menghadirkan dua saksi.


Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan saksi kedua mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. Kedua merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.


Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Majelis Hakim Mirna meminta keterangan kedua saksi terkait administrasi jalannya Pilwabup Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Kedua bersaksi untuk membongkar fakta proses Pilwabup yang cacat prosedural.


Dalam sidang itu, Rohim menegaskan, proses pemilihan Pilwabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi maupun tidak mengikuti aturan yang berlaku.


”Sejak awal memang sudah cacat, tapi anehnya kenapa masih di teruskan Panlih DPRD,” ucap Rohim.


Untuk membuktikan ucapan Rohim, majelis hakim meminta menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa Pilwabup Bekasi memang bermasalah sejak awal. Untuk itu keterangan Rohim dan Guntur untuk menjadi pertimbangan.


Awal sengketa jabatan wakil bupati Bekasi bermula saat Bupati pejabat sementara meninggal dunia. Namun ketika itu pihak partai koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura belum menemukan titik temu terkait nama calon yang akan diusung.


Kuasa Hukum Penggugat, Bonar menyebutkan sidang hari ini adalah keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu Inkontisional. ”Nah ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup yang sudah dilaksanakan,” kata Bonar.


Saat itu, kata dia,  mereka merupakan adalah orang yang memang diberikan SK oleh partai politik untuk kemudian menjabat sebagai tim seleksi. Menurut keterangan beliau (Rohim), tidak pernah ada dokumen yang diberikan oleh tim seleksi.


Seharusnya kan ada namanya dalam setiap pemilihan ada. 


”Itu yang ada hanyalah fotocopy KTP dan fotocopy ijazah, sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotocopy atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan untuk jadi calon Wabup,”tuturnya.


Saksi mengatakan tidak cukup bukti, saksi ini kan pernah menjadi wakil bupati, lemah juga jadi legislatifnya nah beliau dari Nasdem tidak pernah ada kesepakatan untuk nama tersebut. 


”Kami menilai ini ada pelanggaran prosedur nah itulah yang menjadi salah satu Dalil gugatan,” katanya.


”Kan dimana ada dokumen nya. Nah Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi,"ujarnya.


Kuasa Hukum Tergugar Arkan Cikwan menegaskan, sidang hari ini saksi dari saksi fakta penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas. ”Tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran,” ungkapnya.


Diketahui, proses persidangan ini berawal dari pendaftaran gugatan kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan. 


Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021. 


Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 


Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamini-nya. 


Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.


Dilansir dari laman SIPPPTUN-Jakarta.go.idAkhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT. 


Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020. 


PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.(imam)


Share:
Komentar

Berita Terkini