inijabar.com, Kota Bekasi- Penghentian kerjasama program LKM (Layanan Kesehatan Masyarakat) dengan sejumlah rumah sakit baik swasta maupun RSUD yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Tak berselang lama surat tersebut dianulir oleh rilis yang disebar di grup-grup WA tertulis di rilis tersebut dari Dinkes Kota Bekasi yang intinya menyebut bahwa LKM masih berlaku hanya untuk RSUD Kota Bekasi dan RSUD type D dan tidak berlaku bagi RS Swasta terhitung sejak 1 April 2022.
Hal ini menuai komentar dari anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDIP Nicodemus Godjang. Dirinya menentang kebijakan memutus kerjasama LKM dengan pihak RS Swasta.
"Saya menentang. Meskin hanya swasta yang semntara ini dihentikan. Kenapa?, karena LKM program kesehatan rakyat yang complementari dari BPJS dan tidak langgar aturan,"tulis Nico. Jumat (25/3/2022).
"Seharusnya program kerakyatan ini dipertahanakan sampai semua warga tidak mampu memiliki BPJS PBI yang disubsidi pemerintah dan memenuhi standar UHC 96 persen,"sambungnya.
Sebenarnya, kata Nico, tidak perlu dihentikan. Karena secara otomatis jika warga tidak mampu semua memiliki BPJS PBI pastinya tidak diperlukan lagi yang namanya LKM.
"Jadi penghentian kerjasana LKM NIK dengan rumah sakit swasta itu menyakiti rakyat kecil. Warga yang benar-benar tidak mampu itu wajib BPJS PBI yang dicover pemerintah. Ini yang harusnya menjadi konsentrasi walikota. Yang katanya ada sekitar 400 ribuan orang. Dan pemerintah pusat dan pemprov juga turut mensubsidi,"tandasnya.