inijabar.com, Kota Bekasi- Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto menghentikan kerjasama program LKM (Layanan Kesehatan Masyarakat) dengan sejumlah rumah sakit yang selama ini hanya menerima KTP warga Kota Bekasi untuk berobat dan mengintegrasikan ke BPJS.
Surat penghentian LKM dengan nomor 440/2169/Dinkes beredar luas di grup-grup whatsapp di Kota Bekasi.
Kebijakan Tri Adhianto ini langsung ditanggapi warga yang kebanyakan menyesalkan kebijakan tersebut ditengah ekonomi masyarakat belum pulih.
"Waduhh masa sih..?, saya baru tau tuh, ntar kita ga bisa pakai LKM lagi ya. Mana kondisi lagi begini. BPJS juga nunggak sudah lama,"ujar Ratih warga Kayuringin RW 12 ini. Kamis (24/3/2022).
Senada dikatakan Tushadi warga Jatiasih ini menyatakan, kebijakan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto terlalu terburu-buru dan di tengah posisinya juga masih sebagai Plt belum definitif, kebijakan itu jadi banyak dipertanyakan masyarakat.
"Pak Tri itu kan masih Plt, dan program LKM itu kan kebijakan pasangan Pen-Tri sejak awal mencalonkan sampai dilantik menjadi walikota dan wakil walikota Bekasi. Nah ini jadi tidak berpihak ke masyarakat miskin,"tandasnya.
Sekedar diketahui LKM merupakan sebuah program layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi berbasis KTP. Masyarakat yang urgen sakit bisa berobat ke rumah sakit tertentu dengan hanya menunjukan KTP domisili Kota Bekasi. Program ini menjadi andalan Walikota Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.(*)