127 WNA Sudah Mengurus KTP-el di Kota Bekasi

Redaktur author photo





Inijabar.com, Kota Bekasi - Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA), sudah melakukan kepengurusan KTP-el di Kota Bekasi. 


Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat mengatakan, jumlah pemilik KITAP yang sudah melakukan rekam dan cetak KTP-el sampai 31 Desember 2021 sebanyak 127 orang.


"Sebanyak 127 WNA sudah melakukan perekaman KTP-el, dan mereka juga sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)," aku Taufiq, Senin (4/4/2022).


Sambung dia, ada sejumlah kemudahan yang bisa mereka dapatkan setelah memiliki KTP-el tersebut, khususnya dalam hal mendapatkan pelayanan publik.


"Sepanjang 5 tahun WNA tinggal di Indonesia, mereka bisa menggunakan NIK tersebut untuk berbagai layanan publik," ujarnya.


Seperti diketahui, WNA yang sudah memiliki KTP-el bisa mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan maupun perbankan sesuai dengan masa berlaku KTP-el tersebut. Dan masa berlaku KTP-el sesuai dengan masa berlaku KITAP.


Seperti dikutip dari Republika.co.id, dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan disebutkan, penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan syarat utama setiap WNA yang ingin mendapatkan KTP-el wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini